Jumat, 23 Oktober 2015

PSAK No 106 AKUNTANSI MUSYARAKAH








DAFTAR ISI

PENDAHULUAN.
Tujuan
Ruang Lingkup
Definisi
Karakteristik
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
AKUNTANSI MITRA AKTIF (NASABAH)
Pada Saat Akad
Selama Akad
Akhir Akad
Pengakuan Hasil Usaha
AKUNTANSI MITRA PASIF
Pada Saat Akad
Selama Akad
Akhir Akad
Pengakuan Hasil Usaha
PENYAJIAN
PENGUNGKAPAN
KETENTUAN TRANSISI
TANGGAL EFEKTIF
PENARIKAN

PSAK No 105 AKUNTANSI MUDHARABAH



STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARI’AH





DAFTAR ISI

PENDAHULUAN.........................................................................................................................
Tujuan...........................................................................................................................................
Ruang Lingkup.............................................................................................................................
Definisi...........................................................................................................................................
Karakteristik.................................................................................................................................
Prinsip Pembagian Hasil Usaha .................................................................................................
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN.......................................................................................
ENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA.....................………………………………………...
Penghasilan Usaha........................................................................................................................
ENTITAS SEBAGAI PENGELOLA DANA.............................................................................
Mudharabah Musytarakah .........................................................................................................
PENYAJIAN...................................................................................................................................
PENGUNGKAPAN.......................................................................................................................
KETENTUAN TRANSISI............................................................................................................
TANGGAL EFEKTIF...................................................................................................................
PENARIKAN..................................................................................................................................


PENDAHULUAN

Tujuan
1.      Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi mudharabah.
Ruang Lingkup
2.      Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal)maupun pengelola dana (mudharib).

3.      Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.
4.      Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

a.       Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.

b.      Mudharabahmuthlaqah
adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.

c.       Mudharabahmuqayyadah
adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.

d.      Mudharabahmusytarakah
adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
5.      Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
6.      Mudharabah terdiri dari :
Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer.
7.      Dalam mudharabah muqayadah, contoh batasan antara lain:
  • Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
  • Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau
  • Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

8.      Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

9.      Pengembalian dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri.

10.  Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.

Prinsip Pembagian Hasil Usaha

11.  Pembagian hasil usaha mudharabahdapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Dalam prinsip bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil, dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba bersih yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.

PENGAKUAN DAN PENGUKURANENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA
12.  Dana syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.

13.  Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:

a.      investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran;

b.      investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
·         jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya diakui sebagai kerugian;
·         jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.

14.  Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.

15.  Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil.

16.  Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana.

17.  Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi namun diperhitungan pada saat pembagian bagi hasil.

18.  Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain,ditunjukkan oleh:

a.       Persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi
b.      Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan dalam akad;atau
c.       Hasil keputusan dari institusi yang berwenang.
19.Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.

20.  Jika investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.

21.  Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara:
·         investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan
·         pengembalian investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

22.  Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.

23.  Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah.

24.  Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo dari pengelola dana.


ENTITAS SEBAGAI PENGELOLA DANA
25.  Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatat.

26.  Jika entitas menyalurkan dana syirkah temporer mutlaqah yang diterima maka entitas mengakui sebagai aset sesuai ketentuan pada paragraf 12 - 13.

27.  Jika entitas menyalurkan dana syirkah temporer muqayadah yang diterima maka entitas tidak mengakui sebagai aset, karena entitas tidak memiliki hak untuk menggunakan aset atau melepas aset tersebut kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana

28.  Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua prinsip, yaitu bagi laba atau bagi hasil seperti yang dijelaskan pada paragraf 11.

29.  Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.

30.  Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.


31.  Jika entitas juga menyertakan modal dalam mudharabah musytarakah maka penyaluran modal milik entitas diakui sebagai investasi mudharabah

32.  Akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah.

33.  Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana (berdasarkan akad mudharabah) menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah).
Pemilik modal musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi modal yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modal musyarakah.

PENYAJIAN
34.Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
35. Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a.       dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk setiap jenis mudharabah;
b.      bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan kewajiban; dan
c.       bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
PENGUNGKAPAN
36.Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
a.       Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
b.      Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; dan
c.       Pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang 
37.Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
a)      dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya; dan
b)      penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah.

KETENTUAN TRANSISI
38.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi mudharabah yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.

TANGGAL EFEKTIF
39.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

PENARIKAN
40. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan mudharabah.