Minggu, 01 November 2015
Jumat, 23 Oktober 2015
PSAK No 106 AKUNTANSI MUSYARAKAH
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN.
Tujuan
Ruang Lingkup
Definisi
Karakteristik
PENGAKUAN DAN
PENGUKURAN
AKUNTANSI MITRA AKTIF
(NASABAH)
Pada Saat Akad
Selama Akad
Akhir Akad
Pengakuan Hasil Usaha
Pada Saat Akad
Selama Akad
Akhir Akad
Pengakuan Hasil Usaha
PENYAJIAN
PENGUNGKAPAN
KETENTUAN TRANSISI
TANGGAL EFEKTIF
PENARIKAN
PSAK No 105 AKUNTANSI MUDHARABAH
DAFTAR
ISI
PENDAHULUAN.........................................................................................................................
Tujuan...........................................................................................................................................
Ruang
Lingkup.............................................................................................................................
Definisi...........................................................................................................................................
Karakteristik.................................................................................................................................
Prinsip
Pembagian Hasil Usaha .................................................................................................
PENGAKUAN
DAN PENGUKURAN.......................................................................................
ENTITAS
SEBAGAI PEMILIK DANA.....................………………………………………...
Penghasilan
Usaha........................................................................................................................
ENTITAS
SEBAGAI PENGELOLA DANA.............................................................................
Mudharabah
Musytarakah .........................................................................................................
PENYAJIAN...................................................................................................................................
PENGUNGKAPAN.......................................................................................................................
KETENTUAN
TRANSISI............................................................................................................
TANGGAL
EFEKTIF...................................................................................................................
PENARIKAN..................................................................................................................................
PENDAHULUAN
Tujuan
1. Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi
mudharabah.
Ruang
Lingkup
2. Pernyataan
ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai
pemilik dana (shahibul maal)maupun pengelola dana (mudharib).
3. Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.
4. Berikut
ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
a. Mudharabah
adalah
akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana)
menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak
selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai
kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.
adalah
mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam
pengelolaan investasinya.
adalah
mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara
lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.
adalah
bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam
kerjasama investasi.
5. Entitas
dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
6. Mudharabah
terdiri dari :
Jika entitas bertindak
sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah
temporer.
7. Dalam
mudharabah muqayadah, contoh batasan antara lain:
- Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
- Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau
- Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
8. Pada
prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola
dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola
dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola
dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati
bersama dalam akad.
9. Pengembalian
dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan
distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri.
10. Jika
dari pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan maka porsi
jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan
nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika
dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian
finansial menjadi tanggungan pemilik dana.
Prinsip
Pembagian Hasil Usaha
11. Pembagian
hasil usaha mudharabahdapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi
laba. Dalam prinsip bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil, dasar pembagian
hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha
(omset). Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba bersih
yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal
mudharabah.
PENGAKUAN
DAN PENGUKURANENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA
12. Dana
syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi
mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola
dana.
13. Pengukuran
investasi mudharabah adalah sebagai berikut:
a.
investasi
mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat
pembayaran;
b.
investasi
mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada
saat penyerahan:
·
jika nilai wajar lebih rendah daripada
nilai tercatatnya diakui sebagai kerugian;
·
jika nilai wajar lebih tinggi daripada
nilai tercatatnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai
jangka waktu akad mudharabah.
14. Jika
nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang
atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka
penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi
mudharabah.
15. Jika
sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya
kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada
saat bagi hasil.
16. Usaha
mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah
diterima oleh pengelola dana.
17. Dalam
investasi mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang
tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara
efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung
mengurangi jumlah investasi namun diperhitungan pada saat pembagian bagi hasil.
18. Kelalaian
atas kesalahan pengelola dana, antara lain,ditunjukkan oleh:
a. Persyaratan
yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi
b. Tidak
terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang
telah ditentukan dalam akad;atau
c. Hasil
keputusan dari institusi yang berwenang.
19.Jika
akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar
oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
20. Jika
investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui
dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.
21. Kerugian
yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui
sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah
berakhir, selisih antara:
·
investasi mudharabah setelah dikurangi
penyisihan kerugian investasi; dan
·
pengembalian investasi mudharabah; diakui
sebagai keuntungan atau kerugian.
22. Pengakuan
penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan
bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan
mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.
23. Kerugian
akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana
dan tidak mengurangi investasi mudharabah.
24. Bagian
hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh
tempo dari pengelola dana.
ENTITAS
SEBAGAI PENGELOLA DANA
25. Dana
yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana
syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai
tercatat.
26. Jika
entitas menyalurkan dana syirkah temporer mutlaqah yang diterima maka entitas mengakui
sebagai aset sesuai ketentuan pada paragraf 12 - 13.
27. Jika
entitas menyalurkan dana syirkah temporer muqayadah yang diterima maka entitas
tidak mengakui sebagai aset, karena entitas tidak memiliki hak untuk menggunakan
aset atau melepas aset tersebut kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh pemilik dana
28. Bagi
hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua prinsip, yaitu bagi
laba atau bagi hasil seperti yang dijelaskan pada paragraf 11.
29. Hak
pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan
belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil
yang menjadi porsi hak pemilik dana.
30. Kerugian
yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban
pengelola dana.
31. Jika
entitas juga menyertakan modal dalam mudharabah musytarakah maka penyaluran
modal milik entitas diakui sebagai investasi mudharabah
32. Akad
mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad
musyarakah.
33. Dalam
mudharabah musytarakah, pengelola dana (berdasarkan akad mudharabah)
menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (berdasarkan akad
musyarakah).
Pemilik modal
musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi modal yang
disetorkan. Pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah
adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana
sebagai pemilik modal musyarakah.
PENYAJIAN
34.Pemilik
dana menyajikan investasi mudharabah
dalam
laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
35. Pengelola dana
menyajikan transaksi mudharabah
dalam
laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a. dana
syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk
setiap jenis mudharabah;
b. bagi
hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo
tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan kewajiban; dan
c. bagi
hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo
disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
PENGUNGKAPAN
36.Pemilik
dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas,
pada:
a. Rincian
jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
b. Penyisihan
kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; dan
c. Pengungkapan
yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang
37.Pengelola
dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas,
pada:
a) dana
syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya; dan
b) penyaluran
dana yang berasal dari mudharabah muqayadah.
KETENTUAN
TRANSISI
38.Pernyataan
ini berlaku secara prospektif untuk transaksi mudharabah yang terjadi setelah
tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas
dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.
TANGGAL
EFEKTIF
39.Pernyataan
ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
PENARIKAN
40. Pernyataan ini
menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan
pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan mudharabah.