Rabu, 23 April 2014

MAKALAH PIUTANG



PENDAHULUAN

Penjualan barang atau jasa adalah sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen, perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah pasti perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Di pihak lain para konsumen umumnya lebih menyukai bila perusahaan dapat melakukan penjualan secara kredit, karena pembayaran dapat ditunda. Dalam kenyataannya, penjualan kredit menimbulkan adanya piutang atau tagihan. Transaksi kredit paling sedikit melibatkan dua pihak kreditur (pihak yang menjual barang atau jasa dan memperoleh piutang) dan debitur (pihak yang melakukan pembelian dan berutang).
Makalah ini membahas tentang Akuntansi Keuangan yang didalamnya mencakup :
1.      Piutang Dagang & Piutang Wesel.
2.      Penghapusan Piutang tak tertagih.
3.      Perhitungan Bunga Wesel  & Tanggal jatuh tempo.
4.      Perhitungan Nilai jatuh tempo Diskonto ke Bank.
5.      Jumlah yang diterima dari Wesel yang di diskontokan.

Yang lebih jelasnya akan dijabarkan pada bagian pembahasan.




PEMBAHASAN
PIUTANG DAGANG & PIUTANG WESEL

1.      Pengertian Piutang

Piutang adalah suatu aktiva yang timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang. (Harngren dan Harison,1997 : 42)

Piutang timbul karena adanya penjualan secara kredit kepada perusahaan lain.

2.      Jenis-Jenis Piutang

Pada umumnya piutang di klasifikasikan menjadi piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.

a.       Piutang dagang / piutang usaha
Piutang dagang adalah perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan. Perjanjian kreditnya merupakan persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang didukung oleh dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur pesanan. Biasanya piutang dagang tidak melibatkan bunga, meskipun bunga atau biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu (Jay M. Smith dan K. Fred Skousen,1987 : 287)

b.      Piutang wesel
Piutang wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar (yang berutang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat tersebut pada waktu yang telah di tentukan di masa yang akan datang. Jangka waktu pada piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.

c.       Piutang lain-lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel (Al Haryono Jusup, 2005 : 53)





3.      Perbedaan masing-masing jenis piutang

Piutang dagang/usaha
Piutang wesel
Piutang lain-lain
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30
Jangka waktu bermacam-macam tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari
Jangka waktu lebih dari satu tahun atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
Dimasukkan  dalam aktiva lancar
Bagian yang jatuh temponya dalam waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari satu tahun piutang jangka panjang
Pada umumnya termasuk dalam piutang jangka panjang.
Berkaitan dengan operasi utama perusahaan sehingga harus dapat ditagih
Mensyaratkan adanya jaminan sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut dapat dijual
Tidak berkaitan dengan operasi sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak lancar.

I.                    PIUTANG DAGANG

Hal-hal yang berkaitan dengan piutang dagang adalah :

1.      Pengakuan Piutang Dagang

Piutang dagang diakui/dicatat pada saat :

a.       Perusahaan memperoleh piutang dagang tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b.      Terjadinya retur dan potongan penjualan.
c.       Adanya pelunasan.

Misal :

PT. ABC pada tanggal 14 Januari 2013 menjual barang dagangan kepada PT. Sentosa seharga Rp. 20.000.000 dengan termin 2/10, n/30. Pada tanggal 16 Januari 2013 ada beberapa barang yang cacat sehingga dikembalikan kepada PT. ABC. Bila dihitung barang yang dikembalikan tersebut sebesar 1.000.000. Pada tanggal 24 PT. ABC menerima pelunasan dari PT. Sentosa sebesar saldo tagihannya. Jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

Januari 14  Piutang dagang             20.000.000
                                    Penjualan                     20.000.000
                        (Untuk mencatat adanya piutang karena penjualan kredit)

Januari 16  Retur penjualan                       1.000.000
                                                            1.000.000
                        (Untuk mencatat adanya retur penjualan)

Januari 24  Kas                              18.620.000
                  Potongan penjualan           380.000 (2 % x 19.000.000)
                                    Piutang dagang             19.000.000
                        (Untuk mencatat adanya pelunasan piutang)
Catatan : Potongan biasanya diberikan oleh produsen kepada distributor/grosir atau dari grosir kepada pengecer dan jarang diberikan dari pengecer ke konsumen. 

2.      Penilaian Piutang Dagang

Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .

Contoh penyajian di neraca :

Aktiva Lancar

            Piutang dagang                                                 Rp. 10.000.000
            (-) Cadangan kerugian piutang (CKP) Rp.   1.000.000 -
            Nilai realisasi bersih                             Rp.   9.000.000


Penghapusan piutang / Kerugian Piutang

Piutang dagang yang dimiliki oleh perusahaan belum tentu seluruhnya dapat ditagih. Hal ini disebabkan karena debitur tidak mau membayar utangnya, tidak mampu membayar atau dinyatakan bangkrut, tidak diketahui keberadaannya dsb. Piutang usaha yang tidak dapat ditagih biasanya dinamakan kerugian piutang dan dalam akuntansi dicatat dalam akun kerugian piutang.


Terdapat dua metode yang digunakan untuk mencatat adanya kerugian piutang yaitu :


a.       Metode cadangan (Allowance method)

Adalah metode yang digunakan oleh suatu perusahaan yang menyisihkan piutang dagangnya sebagai cadangan piutang ragu-ragu atau cadangan piutang tak tertagih (Allowance for bad debts/provisions for doubtful accounts).

Metode ini digunakan apabila kerugian piutang cukup besar jumlahnya. Tiga hal yang penting berkaitan dengan metode cadangan yaitu :

·         Piutang yang tidak tertagih ditaksir jumlahnya terlebih dahulu, dan diakui sebagai biaya pada periode penjualan, bila piutang tak tertagih berasal dari tahun 2012 maka kerugian piutang diakui pada tahun 2012 juga.
·         Taksiran kerugian piutang dicatat dengan mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang melalui jurnal penyesuaian.
·         Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang usaha pada saat suatu piutang itu dihapus dari pembukuan.

Pendukung metode penghapusan tidak langsung (allowance method) merasa yakin bahwa beban piutang tak tertagih harus dicatat pada periode yang sama seperti penjualan untuk mendapatkan perbandingan yang tepat atas beban dan pendapatan serta untuk mendapatkan nilai tercatat yang tepat atas nilai piutang. Walaupun melibatkan estimasi namun persentase piutang yang tidak akan tertagih dapat diramalkan dari pengalaman masa lalu, kondisi pasar berjalan dan analisis dari saldo yang beredar. Banyak perusahaan membuat kebijakan kreditnya dengan menciptakan piutang tak tertagih dalam persentase tertentu.

b.      Metode penghapusan langsung (Direct write off method)

Adalah metode penghapusan piutang langsung dihapus dari saldo piutang perusahaan jika piutang tersebut telah benar-benar tidak dapat ditagih setelah dilakukan upaya-upaya penagihan. Dalam metode ini perusahaan tidak perlu melakukan taksiran atas kerugian piutang sehingga rekening cadangan kerugian piutang tidak digunakan.

Apabila suatu piutang diyakini tidak dapat ditagih lagi, maka kerugian atas piutang tersebut langsung didebetkan ke dalam rekening kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang dagang.

Dalam metode ini, rekening kerugian piutang hanya akan menunjukkan jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita dan piutang dagang akan dilaporkan dalam neraca sejumlahnya brutonya, selain itu kerugian seringkali dilaporkan pada periode yang berbeda dari periode penjualannya sehingga tidak dapat memberikan gambaran tentang nilai piutang bersih yang dapat direalisasi, oleh karena itu metode ini tidak diakui untuk pelporan keuangan kecuali bila kerugian piutangnya jumlahnya tidak material/kecil.

Contoh soal :

Pada Juli 2011 PT. Hokindo melakukan penjualan kredit kepada PT. Agung sebesar Rp. 10.000.000. Hingga akhir tahun 2011 terdapat piutang sebesar Rp. 500.000 yang belum dapat ditagih. Manajemen memperkirakan Rp. 100.000 tidak akan dapat ditagih. Pada bulan Juli 2012 bagian penagihan menyatakan bahwa piutang sebesar Rp. 50.000 dihapus dari pembukuan karena tidak mungkin dapat diterima pelunasannya dari PT. Agung. Secara tidak terduga pada bulan Oktober 2012 PT. Agung melakukan pelunasan utangnya yang belum terbayar.

Diminta :

Buatlah jurnal penyesuaian dan jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi diatas baik dengan metode cadangan maupun dengan metode penghapusan langsung
!

Metode Cadangan
Metode Penghapusan Langsung
Pencatatan Taksiran Kerugian Piutang :

Kerugian Piutang     100.000
                  CKP                          100.000

Dalam metode ini tidak dilakukan taksiran atas kerugian piutang
Pencatatan Penghapusan Langsung :

CKP                            50.000
         Piutang dagang               50.000
Pencatatan Penghapusan Langsung :

Kerugian Piutang               50.000
         Piutang dagang                     50.000
Penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus :

Piutang dagang         50.000
         CKP                                    50.000
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)

Kas                              50.000
         Piutang dagang               50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
Penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus ;

Piutang dagang                 50.000
         Kerugian Piutang                  50.000
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)

Kas                              50.000
         Piutang dagang               50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)

Metode Penaksiran Piutang Tak Tertagih /Kerugian Piutang

Terdapat tiga metode untuk menaksir piutang yang tidak tertagih yaitu :

1.      Persentase Penjualan

Dalam metode ini perusahaan menetapkan persentase dari jumlah penjualan kredit untuk menaksir kerugian perusahaan akibat adanya piutang yang tidak tertagih.
Persentase didasarkan pada kebijakan kredit perusahaan dan pengalaman pada waktu lalu.

Contoh :

PT. Hokindo menetapkan taksiran piutang yang tidak dapat ditagih adalah sebesar 1% dari penjualan kredit bersih. Apabila jumlah penjualan kredit selama tahun 2011 adalah sebesar Rp. 100.000.000 maka kerugian piutang ditaksir sebesar (1 % x 100.000.000 = 1.000.000).

Jurnal untuk mencatat kerugian piutang tersebut adalah :
Des 31       Kerugian Piutang         1.000.000
                              CKP                                         1.000.000
(Untuk mencatat kerugian piutang tahun ini)

Apabila jumlah piutang yang dihapus (kerugian piutang sesungguhnya) berbeda cukup besar bila dibandingkan dengan jumlah yang ditaksir, maka persentase untuk tahun berikutnya harus dirubah.

Jika pada rekening CKP sampai akhir tahun bersaldo kredit sebesar Rp. 250.000 maka saldo CKP setelah penyesuaian adalah Rp. 1.250.000 (Rp. 1.000.000 + Rp. 250.000) begitu pula sebaliknya.

2.      Persentase Saldo Piutang

Dalam metode ini saldo piutang pada akhir periode dapat digunakan sebagai dasar untuk menaksir piutang usaha yang tidak dapat ditagih.
Contoh :
PT. Hokindo pada tanggal 31 Desember 2011 mempunyai saldo piutang usaha sebesar Rp.50.000.000. Taksiran piutang usaha yang tak tertagih sebesar 5 % dari saldo piutang usaha yaitu sejumlah (5 % x 50.000.000 = 2.500.000). Untuk menghitung kerugian piutang harus memperhatikan saldo rekening CKP sebelum penyesuaian. Jika salso CKP sebelum penyesuaian bersaldo nol maka jumlah kerugian piutang sebesar Rp. 2.500.000 dan jurnal penyesuaiannya adalah:

Des 31       Kerugian Piutang         2.500.000
                              CKP                                         2.500.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)

Jika rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo kredit sebesar Rp. 1.250.000 maka kerugian piutang sebesar Rp. 1.250.000 (Rp. 2.500.000 - Rp. 1.250.000). Jurnal penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :

   Des 31    Kerugian Piutang         1.250.000
                              CKP                                         1.250.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)

Jika rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo debet sebesar Rp. 1.000.000 maka kerugian piutang sebesar Rp. 3.500.000 (Rp. 2.500.000 + Rp. 1.000.000). Jurnal penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :

   Des 31    Kerugian Piutang         3.500.000
                              CKP                                         3.500.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)

3.      Analisa Umur Piutang

Dalam metode ini, perusahaan membuat daftar umur piutang pelanggan dengan membuat kelompok umur piutang berdasarkan masa lewat waktu dari jatuh tempo piutang dan juga menetapkan persentase taksiran kerugian piutang yang didasarkan pada kebijakan dan pengalaman masa lalu terhadap total masing-masing kelompok umur piutang.
Biasanya suatu piutang dagang yang umur jatuh temponya semakin lama, maka tingkat kemungkinan tak tertagihnya juga semakin besar.
Contoh analisa umur piutang adalah sebagai berikut :
Untuk piutang yang belum jatuh tempo, 2 % tak tertagih. Untuk piutang yang jatuh tempo kurang dari 30 hari, 5 % tak tertagih. Yang jatuh tempo 31 hari sampai 60 hari, 10 % tak tertagih. Yang jatuh tempo 61 hari sampai 90 hari, 25 % tak tertagih. Piutang yang jatuh tempo diatas 90 hari, 50 % tak tertagih. 

Analisa Umur Piutang
PT. Hokindo
Per 31 Desember 2011
(dalam rupiah)
No
Pelanggan
Jumlah
Belum Jatuh Tempo
Jumlah
Hari Lewat
Waktu
Jatuh Tempo




1-30
31-60
61-90
> 90
1
A
25.000
15.000
10.000



2
B
18.000
7.000
11.000



3
C
42.000
35.000
6.000
1.000


4
D
10.000
10.000




5
E
25.000
25.000




6
F
20.000
12.000
8.000



7
G
25.000

15.000
5.000
5.000


Total
165.000
104.000
50.000
6.000
5.000


Berdasarkan tabel analisa umur piutang, maka kita dapat menentukan besarnya jumlah piutang tak tertagih sebagai berikut :

Status Piutang                     Saldo               %  tak tertagih              Piutang tak tertagih
Belum JT                Rp. 104.000.000                      2 %                  Rp. 2.080.000
Sudah JT :
1-30                                    Rp.    50.000.000                     5 %                  Rp. 2.500.000
31-60                      Rp.      6.000.000                     10 %                Rp.    600.000
61-90                      Rp.      5.000.000                     25 %                Rp. 1.250.000 +
                                                                   Total                            Rp. 6.430.000
  Des 31     Kerugian Piutang         6.430.000
                              CKP                                         6.430.000

3.      Pengalihan Piutang Dagang

Pengalihan piutang adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain (lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.

Alasan perusahaan menjual ataupun mengalihkan piutangnya karena :

a.       Situasi dan kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dan tingginya tingkat bunga sehingga piutang yang dimiliki perusahaan sedapat dan secepat mungkin harus dapat dirubah menjadi kas.

b.       Penagihan piutang seringkali memakan waktu yang cukup lama dan terkadang juga memerlukan biaya sehingga perusahaan bersedia menerima kas yang lebih kecil jumlahnya dari jumlah yang seharusnya diterima dari piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat.

Adapun jenis pengalihan piutang antara lain :

·         Penjualan piutang

Piutang usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutang ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur penjualan, potongan penjualan dan lain-lain yang akan mengurangi hasil penagihan piutang.

Misal :
Pada tanggal 10 Agustus 2011 PT. Hokindo menjual piutang usahanya yang bernilai Rp. 2.500.000 kepada Bank BCA. Harga jual piutang usaha tersebut adalah Rp. 2.250.000. CKP pada tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 150.000. Untuk berjaga-jaga Bank BCA menahan 10 % dari harga jual piutang usaha. Maka :
Piutang yang diperkirakan dapat ditagih adalah : Rp. 2.350.000 (Rp. 2.500.000 – Rp. 150.000)
Rugi atas penjualan piutang usaha Rp. 100.000 (Rp. 2.350.000 – Rp. 2.250.000)
Pembayaran yang ditahan oleh Bank adalah Rp. 225.000 (10 % x Rp. 2.250.000)

Kas                        Rp. 2.025.000
Kas ditahan                        Rp.     225.000
      Piutang usaha yang dijual        Rp. 2.250.000

·         Penggadaian/penjaminan piutang

Piutang usaha dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.Penagihan piutang usaha yang dijaminkan tetap dilakukan oleh perusahaan peminjam. Hasil penagihan tersebut kemudian digunakan untuk membayar pinjaman ke Bank. Jika pinjaman sudah lunas sisa piutang usaha menjadi milik peminjam.

Misal :
Pada tanggal 1 Mei 2005 PT. Hokindo memperoleh pinjaman dari Bank BCA dengan jaminan piutang usaha sebesar Rp. 2.000.000. Pinjaman yang diterima 90 % dari piutang yang dijaminkan dipotong biaya administrasi Rp. 25.000. Bunga pinjaman 18 % setahun. Jumlah pinjaman Rp. 1.800.000 (90 %  x Rp. 2.000.000). Pinjama yang diterima Rp. 1.775.000 (Rp. 1.800.000 – Rp. 25.000).Jurnal yang dibuat :

Kas                        Rp. 1.775.000
Biaya adm             Rp.       25.000
      Utang Bank                              Rp. 1.800.000
(Untuk mencatat pinjaman ke Bank)

Piutang usaha yang dijaminkan      Rp. 2.000.000
      Piutang usaha                                       Rp. 2.000.000
(Untuk mencatat piutang usaha yang dijaminkan ke Bank)

Pada saat menerima pembayaran piutang usaha yang dijaminkan tersebut, jurnal yang dibuat adalah jurnal untuk mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan dan jurnal untuk mencatat pembayaran pinjaman.

Misal :
Pada tanggal 31 Mei 2005 PT. Hokindo menerima pembayaran piutang yang dijaminkan sebesar Rp. 1.500.000. Bunga bulan Mei sebesar Rp. 30.000 (Rp. 2.000.000 x 18 % x 1/12) sehingga jumlah uang yang dibayar ke Bank sebesar Rp. 1.530.000 (Rp. 1.530.000 + 30.000). Jurnal yang dibuat :

Kas                        Rp. 1.500.000
      Piutang usaha yang dijaminkan                        Rp. 1.500.000
(Untuk mencatat penerimaan piutang  yang dijaminkan)

Utang bunga          Rp. 1.500.000
Biaya bunga           Rp.       30.000
      Kas                              Rp. 1.530.000
(Untuk mencatat pembayaran pinjaman)

Jika terdapat retur atau penghapusan piutang maka saldo piutang yang dijaminkan harus dikurangi. Misal tanggal 5 Juni 2005 PT. Hokindo menerima kembali barang dagangan yang telah dijual sebesar Rp. 50.000. Jurnal yang dibuat :

Retur penjualan                 Rp. 50.000
      Piutang usaha yang dijaminkan                        Rp. 50.000

·         Penjualan dengan kartu kredit.
Penjualan dengan kartu kredit terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu : Penjual, Penerbit Kartu Kredit dan Pembeli.
Penjualan dengan kartu kredit bagi penjual diperlakukan sebagai penjualan kredit. Piutang yang timbul bukan kepada pembeli tetapi kepada penerbit kartu kredit.

Misal :
Butik Syahmina menerima pembayaran dengan kartu kredit sebrsar Rp. 1.000.000 atas baju, kebaya, dan jilbab yang dibeli oleh seorang pembeli yang menggunakan American Express. Biaya jasa yang diberikan kepada penerbit kartu kredit sebesar 5 % (Rp. 1.000.000 x 5 % = Rp. 50.000) dari jumlah transaksi sehingga jumlah yang dibayar oleh American Express sebesar Rp. 950.000 (Rp. 1.000.000 – Rp. 50.000). Jurnal untuk transaksi tersebut diatas adalah :

Piutang dagang                   Rp. 1.000.000
      Penjualan                                 Rp. 1.000.000
(Untuk mencatat penjualan dengan kartu kredit)

Kas                                    Rp.     950.000
Biaya jasa kartu kredit       Rp.       50.000
      Piutang dagang                         Rp. 1.000.000
(Untuk mencatat penerimaan pembayaran dari penerbit kartu kredit)

II.                 PIUTANG WESEL

Piutang wesel dibedakan menjadi dua:
1.      Piutang wesel tidak berbunga
2.      Piutang wesel berbunga

PROSEDUR AKUNTANSI PIUTANG WESEL
Sama dengan Piutang dagang, prosedur akuntansi bagi Piutang wesel dapat dibagi:
1.      Saat terjadinya Piutang wesel/pengakuan Piutang wesel
2.      Penilaian Piutang wesel/saat Piutang wesel dimiliki
3.      Lenyapnya Piutang wesel

Sebelum membahas prosedur akuntansi bagi Piutang wesel. Akan diperkenalkan dua istilah yang belum ada dalam Piutang dagang.


A. TANGGAL JATUH TEMPO/MATURITY DATE

Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam bulan, tanggal jatuh tempo dicari dengan menghitung bulan dari tanggal penerbitannya.

Contoh: JT Piutang wesel 3 bulan sejak 1 Mei à1 Agustus
                                    JT Piutang wesel 2 bulan sejak 31 Juli à 30 September

Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam hari, perlu untuk menghitung secara pasti jumlah hari untuk menentukan tanggal jatuh tempo. Dalam perhitungan, tanggal penerbitan wesel dihilangkan tetapi tanggal jatuh tempo dimasukkan.

Contoh: Tanggal JT Piutang wesel 90 hari sejak 28 Agustus?
                        Waktu wesel---------------------------à 90 hari
                        Agustus (31-28)                      =   3
                        September                               = 30               
Oktober                                   = 31    
                                                   64
                        Tanggal JT à November                       26
Dari penjelasan diatas terlihat bahwa bulan Agustus hanya dihitung 3 hari, karena wesel tertanggal 28 Agustus. September penuh. Oktober penuh. Namun November hanya dihitung 26 hari untuk mencukupkan total hari jadi 90 hari. 

B. PERHITUNGAN BUNGA DARI PIUTANG WESEL

Rumus utama dalam penghitungan bunga:










Nilai nominal
wesel
   X


Tingkat bunga  Setahun
   X

Jangka waktu
dlm pecahan
setahun
    =

Bunga





Apabila umur wesel dinyatakan dalam hari à dibagi 360

Apabila umur wesel dinyatakan dalam bulan àdibagi 12


I.                   AKUNTANSI TERJADINYA PIUTANG WESEL

Penyebab terjadinya Piutang wesel:

1.      Penjualan kredit
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX

               Penjualan
                 XXX



2.      Pemberian pinjaman
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX

               kas
                 XXX
3.      Perubahan dari Piutang dagang
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX

             PiutANG dagang
                 XXX
II.                BUNGA WESEL


·  Jurnal:
kas
XXX

      piutang wesel
         XXX

      pendapatan bunga
         XXX


III.             DISKONTO PIUTANG WESEL

Seperti Piutang dagang, piutang wesel dilaporkan sebesar Nilai Realisasi Bersih Kas.

Rekening cadangan kerugian piutang weselà CKP.

Penilaian untuk Piutang wesel sama dengan Piutang dagang.

Saat dimilikinya Piutang wesel, kemungkinan Piutang wesel dijual (didiskontokan) ke bank, artinya: meminjam uang ke bank dengan menggunakan jaminan wesel yang dimiliki.

Perhitungan diskonto:
Diskonto   =  Nilai JT x Tarif diskonto x Periode diskonto
Diskonto à pengurangan oleh bank atas pinjaman yang diberikan selama waktu diskonto.

·  Jurnal:
kas
XXX

      pw.didiskontokan
         XXX

Atau:

Jurnal:
kas
XXX

BUNGA DISKONTO
XXX

     PW.DIDISKONTOKAN
          XXX




PENYAJIAN PIUTANG DI NERACA


ILUSTRASI PIUTANG WESEL

Sebuah wesel tanggal 5 Agustus 2006 dengan nominal Rp. 30.000.000, Bunga 3 %, 60 hari. Didiskontokan ke Bank pada tanggal 5 September 2006 dengan tingkat diskonto 5 %. Hitung jumlah yang diterima dari wesel yang di diskontokan !

Jawab :    

Bunga = Rp. 30.000.000 x 3 % x 60/360 = Rp. 150.000
Jadi, nilai jatuh tempo wesel adalah Rp. 30.150.000 (Rp. 30.000.000 + Rp. 150.000)

            Tanggal JT Piutang wesel 60 hari sejak 28 Agustus
                        Waktu wesel---------------------------à 60 hari
                        Agustus (31-5)                       =  26
                        September                            =  30               
            56
                        Tanggal JT à Oktober                                     4

Perhitungan diskonto:

Wesel didiskontokan ke Bank tanggal 5 September
                        September  (30-5)                  =  25               
                        Tanggal JT à Oktober          =   4
                                                                    = 29

Nilai Diskonto   =  Rp. 30.000.000 x 5 % x 29/360 = Rp. 120.833
Jumlah uang yang diterima = Rp. 30.150.000 – Rp. 120.833 = Rp. 30.029.167

Jurnal umum untuk mencatat pendiskontoan wesel:
 Kas                              30.029.167
 Bunga Diskonto                 120.833
            PW. Didiskontokan                                    30.000.000
            Pendapatan Bunga                             150.000
PENUTUP

Dari penjelasan yang telah dijelaskan, maka diharapkan Makalah ini dapat di manfaatkan pembaca dalam memahami tentang Akuntansi Keuangan khususnya tentang “Piutang Dagang dan Piutang Wesel “. Selain itu penulis juga menyarankan untuk menerapkan apa yang baik dari Makalah ini dan juga mengingatkan penulis apa yang dianggap pembaca kurang baik dari Makalah ini. Sebagai penyusun, saya akui tidak terlepas dari kesalahan dan keterbatasan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan penulisan Makalah selanjutnya. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.




















PENDAHULUAN

Penjualan barang atau jasa adalah sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para konsumen, perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah pasti perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Di pihak lain para konsumen umumnya lebih menyukai bila perusahaan dapat melakukan penjualan secara kredit, karena pembayaran dapat ditunda. Dalam kenyataannya, penjualan kredit menimbulkan adanya piutang atau tagihan. Transaksi kredit paling sedikit melibatkan dua pihak kreditur (pihak yang menjual barang atau jasa dan memperoleh piutang) dan debitur (pihak yang melakukan pembelian dan berutang).
Makalah ini membahas tentang Akuntansi Keuangan yang didalamnya mencakup :
1.      Piutang Dagang & Piutang Wesel.
2.      Penghapusan Piutang tak tertagih.
3.      Perhitungan Bunga Wesel  & Tanggal jatuh tempo.
4.      Perhitungan Nilai jatuh tempo Diskonto ke Bank.
5.      Jumlah yang diterima dari Wesel yang di diskontokan.

Yang lebih jelasnya akan dijabarkan pada bagian pembahasan.




PEMBAHASAN
PIUTANG DAGANG & PIUTANG WESEL

1.      Pengertian Piutang

Piutang adalah suatu aktiva yang timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang. (Harngren dan Harison,1997 : 42)

Piutang timbul karena adanya penjualan secara kredit kepada perusahaan lain.

2.      Jenis-Jenis Piutang

Pada umumnya piutang di klasifikasikan menjadi piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan piutang lain-lain.

a.       Piutang dagang / piutang usaha
Piutang dagang adalah perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan. Perjanjian kreditnya merupakan persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang didukung oleh dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur pesanan. Biasanya piutang dagang tidak melibatkan bunga, meskipun bunga atau biaya jasa dapat saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu (Jay M. Smith dan K. Fred Skousen,1987 : 287)

b.      Piutang wesel
Piutang wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat surat) kepada si wajib bayar (yang berutang) untuk membayar sejumlah uang seperti yang tertera dalam surat tersebut pada waktu yang telah di tentukan di masa yang akan datang. Jangka waktu pada piutang wesel pada umumnya paling sedikit 60 hari.

c.       Piutang lain-lain
Piutang lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang tidak berkaitan dengan usaha (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Piutang lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang dagang maupun piutang wesel (Al Haryono Jusup, 2005 : 53)





3.      Perbedaan masing-masing jenis piutang

Piutang dagang/usaha
Piutang wesel
Piutang lain-lain
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30
Jangka waktu bermacam-macam tetapi pada umumnya paling sedikit 60 hari
Jangka waktu lebih dari satu tahun atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
Dimasukkan  dalam aktiva lancar
Bagian yang jatuh temponya dalam waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari satu tahun piutang jangka panjang
Pada umumnya termasuk dalam piutang jangka panjang.
Berkaitan dengan operasi utama perusahaan sehingga harus dapat ditagih
Mensyaratkan adanya jaminan sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut dapat dijual
Tidak berkaitan dengan operasi sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak lancar.

I.                    PIUTANG DAGANG

Hal-hal yang berkaitan dengan piutang dagang adalah :

1.      Pengakuan Piutang Dagang

Piutang dagang diakui/dicatat pada saat :

a.       Perusahaan memperoleh piutang dagang tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b.      Terjadinya retur dan potongan penjualan.
c.       Adanya pelunasan.

Misal :

PT. ABC pada tanggal 14 Januari 2013 menjual barang dagangan kepada PT. Sentosa seharga Rp. 20.000.000 dengan termin 2/10, n/30. Pada tanggal 16 Januari 2013 ada beberapa barang yang cacat sehingga dikembalikan kepada PT. ABC. Bila dihitung barang yang dikembalikan tersebut sebesar 1.000.000. Pada tanggal 24 PT. ABC menerima pelunasan dari PT. Sentosa sebesar saldo tagihannya. Jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai berikut :

Januari 14  Piutang dagang             20.000.000
                                    Penjualan                     20.000.000
                        (Untuk mencatat adanya piutang karena penjualan kredit)

Januari 16  Retur penjualan                       1.000.000
                                                            1.000.000
                        (Untuk mencatat adanya retur penjualan)

Januari 24  Kas                              18.620.000
                  Potongan penjualan           380.000 (2 % x 19.000.000)
                                    Piutang dagang             19.000.000
                        (Untuk mencatat adanya pelunasan piutang)
Catatan : Potongan biasanya diberikan oleh produsen kepada distributor/grosir atau dari grosir kepada pengecer dan jarang diberikan dari pengecer ke konsumen. 

2.      Penilaian Piutang Dagang

Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam neraca sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah piutang setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .

Contoh penyajian di neraca :

Aktiva Lancar

            Piutang dagang                                                 Rp. 10.000.000
            (-) Cadangan kerugian piutang (CKP) Rp.   1.000.000 -
            Nilai realisasi bersih                             Rp.   9.000.000


Penghapusan piutang / Kerugian Piutang

Piutang dagang yang dimiliki oleh perusahaan belum tentu seluruhnya dapat ditagih. Hal ini disebabkan karena debitur tidak mau membayar utangnya, tidak mampu membayar atau dinyatakan bangkrut, tidak diketahui keberadaannya dsb. Piutang usaha yang tidak dapat ditagih biasanya dinamakan kerugian piutang dan dalam akuntansi dicatat dalam akun kerugian piutang.


Terdapat dua metode yang digunakan untuk mencatat adanya kerugian piutang yaitu :


a.       Metode cadangan (Allowance method)

Adalah metode yang digunakan oleh suatu perusahaan yang menyisihkan piutang dagangnya sebagai cadangan piutang ragu-ragu atau cadangan piutang tak tertagih (Allowance for bad debts/provisions for doubtful accounts).

Metode ini digunakan apabila kerugian piutang cukup besar jumlahnya. Tiga hal yang penting berkaitan dengan metode cadangan yaitu :

·         Piutang yang tidak tertagih ditaksir jumlahnya terlebih dahulu, dan diakui sebagai biaya pada periode penjualan, bila piutang tak tertagih berasal dari tahun 2012 maka kerugian piutang diakui pada tahun 2012 juga.
·         Taksiran kerugian piutang dicatat dengan mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang melalui jurnal penyesuaian.
·         Piutang yang benar-benar tidak dapat ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang usaha pada saat suatu piutang itu dihapus dari pembukuan.

Pendukung metode penghapusan tidak langsung (allowance method) merasa yakin bahwa beban piutang tak tertagih harus dicatat pada periode yang sama seperti penjualan untuk mendapatkan perbandingan yang tepat atas beban dan pendapatan serta untuk mendapatkan nilai tercatat yang tepat atas nilai piutang. Walaupun melibatkan estimasi namun persentase piutang yang tidak akan tertagih dapat diramalkan dari pengalaman masa lalu, kondisi pasar berjalan dan analisis dari saldo yang beredar. Banyak perusahaan membuat kebijakan kreditnya dengan menciptakan piutang tak tertagih dalam persentase tertentu.

b.      Metode penghapusan langsung (Direct write off method)

Adalah metode penghapusan piutang langsung dihapus dari saldo piutang perusahaan jika piutang tersebut telah benar-benar tidak dapat ditagih setelah dilakukan upaya-upaya penagihan. Dalam metode ini perusahaan tidak perlu melakukan taksiran atas kerugian piutang sehingga rekening cadangan kerugian piutang tidak digunakan.

Apabila suatu piutang diyakini tidak dapat ditagih lagi, maka kerugian atas piutang tersebut langsung didebetkan ke dalam rekening kerugian piutang dan mengkredit rekening piutang dagang.

Dalam metode ini, rekening kerugian piutang hanya akan menunjukkan jumlah kerugian yang sesungguhnya diderita dan piutang dagang akan dilaporkan dalam neraca sejumlahnya brutonya, selain itu kerugian seringkali dilaporkan pada periode yang berbeda dari periode penjualannya sehingga tidak dapat memberikan gambaran tentang nilai piutang bersih yang dapat direalisasi, oleh karena itu metode ini tidak diakui untuk pelporan keuangan kecuali bila kerugian piutangnya jumlahnya tidak material/kecil.

Contoh soal :

Pada Juli 2011 PT. Hokindo melakukan penjualan kredit kepada PT. Agung sebesar Rp. 10.000.000. Hingga akhir tahun 2011 terdapat piutang sebesar Rp. 500.000 yang belum dapat ditagih. Manajemen memperkirakan Rp. 100.000 tidak akan dapat ditagih. Pada bulan Juli 2012 bagian penagihan menyatakan bahwa piutang sebesar Rp. 50.000 dihapus dari pembukuan karena tidak mungkin dapat diterima pelunasannya dari PT. Agung. Secara tidak terduga pada bulan Oktober 2012 PT. Agung melakukan pelunasan utangnya yang belum terbayar.

Diminta :

Buatlah jurnal penyesuaian dan jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi diatas baik dengan metode cadangan maupun dengan metode penghapusan langsung
!

Metode Cadangan
Metode Penghapusan Langsung
Pencatatan Taksiran Kerugian Piutang :

Kerugian Piutang     100.000
                  CKP                          100.000

Dalam metode ini tidak dilakukan taksiran atas kerugian piutang
Pencatatan Penghapusan Langsung :

CKP                            50.000
         Piutang dagang               50.000
Pencatatan Penghapusan Langsung :

Kerugian Piutang               50.000
         Piutang dagang                     50.000
Penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus :

Piutang dagang         50.000
         CKP                                    50.000
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)

Kas                              50.000
         Piutang dagang               50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
Penerimaan kembali piutang yang sudah dihapus ;

Piutang dagang                 50.000
         Kerugian Piutang                  50.000
(Untuk mencatat kembali piutang yang sudah dihapus)

Kas                              50.000
         Piutang dagang               50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)

Metode Penaksiran Piutang Tak Tertagih /Kerugian Piutang

Terdapat tiga metode untuk menaksir piutang yang tidak tertagih yaitu :

1.      Persentase Penjualan

Dalam metode ini perusahaan menetapkan persentase dari jumlah penjualan kredit untuk menaksir kerugian perusahaan akibat adanya piutang yang tidak tertagih.
Persentase didasarkan pada kebijakan kredit perusahaan dan pengalaman pada waktu lalu.

Contoh :

PT. Hokindo menetapkan taksiran piutang yang tidak dapat ditagih adalah sebesar 1% dari penjualan kredit bersih. Apabila jumlah penjualan kredit selama tahun 2011 adalah sebesar Rp. 100.000.000 maka kerugian piutang ditaksir sebesar (1 % x 100.000.000 = 1.000.000).

Jurnal untuk mencatat kerugian piutang tersebut adalah :
Des 31       Kerugian Piutang         1.000.000
                              CKP                                         1.000.000
(Untuk mencatat kerugian piutang tahun ini)

Apabila jumlah piutang yang dihapus (kerugian piutang sesungguhnya) berbeda cukup besar bila dibandingkan dengan jumlah yang ditaksir, maka persentase untuk tahun berikutnya harus dirubah.

Jika pada rekening CKP sampai akhir tahun bersaldo kredit sebesar Rp. 250.000 maka saldo CKP setelah penyesuaian adalah Rp. 1.250.000 (Rp. 1.000.000 + Rp. 250.000) begitu pula sebaliknya.

2.      Persentase Saldo Piutang

Dalam metode ini saldo piutang pada akhir periode dapat digunakan sebagai dasar untuk menaksir piutang usaha yang tidak dapat ditagih.
Contoh :
PT. Hokindo pada tanggal 31 Desember 2011 mempunyai saldo piutang usaha sebesar Rp.50.000.000. Taksiran piutang usaha yang tak tertagih sebesar 5 % dari saldo piutang usaha yaitu sejumlah (5 % x 50.000.000 = 2.500.000). Untuk menghitung kerugian piutang harus memperhatikan saldo rekening CKP sebelum penyesuaian. Jika salso CKP sebelum penyesuaian bersaldo nol maka jumlah kerugian piutang sebesar Rp. 2.500.000 dan jurnal penyesuaiannya adalah:

Des 31       Kerugian Piutang         2.500.000
                              CKP                                         2.500.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)

Jika rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo kredit sebesar Rp. 1.250.000 maka kerugian piutang sebesar Rp. 1.250.000 (Rp. 2.500.000 - Rp. 1.250.000). Jurnal penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :

   Des 31    Kerugian Piutang         1.250.000
                              CKP                                         1.250.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)

Jika rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo debet sebesar Rp. 1.000.000 maka kerugian piutang sebesar Rp. 3.500.000 (Rp. 2.500.000 + Rp. 1.000.000). Jurnal penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :

   Des 31    Kerugian Piutang         3.500.000
                              CKP                                         3.500.000
Setelah dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari saldo piutang)

3.      Analisa Umur Piutang

Dalam metode ini, perusahaan membuat daftar umur piutang pelanggan dengan membuat kelompok umur piutang berdasarkan masa lewat waktu dari jatuh tempo piutang dan juga menetapkan persentase taksiran kerugian piutang yang didasarkan pada kebijakan dan pengalaman masa lalu terhadap total masing-masing kelompok umur piutang.
Biasanya suatu piutang dagang yang umur jatuh temponya semakin lama, maka tingkat kemungkinan tak tertagihnya juga semakin besar.
Contoh analisa umur piutang adalah sebagai berikut :
Untuk piutang yang belum jatuh tempo, 2 % tak tertagih. Untuk piutang yang jatuh tempo kurang dari 30 hari, 5 % tak tertagih. Yang jatuh tempo 31 hari sampai 60 hari, 10 % tak tertagih. Yang jatuh tempo 61 hari sampai 90 hari, 25 % tak tertagih. Piutang yang jatuh tempo diatas 90 hari, 50 % tak tertagih. 

Analisa Umur Piutang
PT. Hokindo
Per 31 Desember 2011
(dalam rupiah)
No
Pelanggan
Jumlah
Belum Jatuh Tempo
Jumlah
Hari Lewat
Waktu
Jatuh Tempo




1-30
31-60
61-90
> 90
1
A
25.000
15.000
10.000



2
B
18.000
7.000
11.000



3
C
42.000
35.000
6.000
1.000


4
D
10.000
10.000




5
E
25.000
25.000




6
F
20.000
12.000
8.000



7
G
25.000

15.000
5.000
5.000


Total
165.000
104.000
50.000
6.000
5.000


Berdasarkan tabel analisa umur piutang, maka kita dapat menentukan besarnya jumlah piutang tak tertagih sebagai berikut :

Status Piutang                     Saldo               %  tak tertagih              Piutang tak tertagih
Belum JT                Rp. 104.000.000                      2 %                  Rp. 2.080.000
Sudah JT :
1-30                                    Rp.    50.000.000                     5 %                  Rp. 2.500.000
31-60                      Rp.      6.000.000                     10 %                Rp.    600.000
61-90                      Rp.      5.000.000                     25 %                Rp. 1.250.000 +
                                                                   Total                            Rp. 6.430.000
  Des 31     Kerugian Piutang         6.430.000
                              CKP                                         6.430.000

3.      Pengalihan Piutang Dagang

Pengalihan piutang adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada pihak lain (lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.

Alasan perusahaan menjual ataupun mengalihkan piutangnya karena :

a.       Situasi dan kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dan tingginya tingkat bunga sehingga piutang yang dimiliki perusahaan sedapat dan secepat mungkin harus dapat dirubah menjadi kas.

b.       Penagihan piutang seringkali memakan waktu yang cukup lama dan terkadang juga memerlukan biaya sehingga perusahaan bersedia menerima kas yang lebih kecil jumlahnya dari jumlah yang seharusnya diterima dari piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat.

Adapun jenis pengalihan piutang antara lain :

·         Penjualan piutang

Piutang usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutang ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur penjualan, potongan penjualan dan lain-lain yang akan mengurangi hasil penagihan piutang.

Misal :
Pada tanggal 10 Agustus 2011 PT. Hokindo menjual piutang usahanya yang bernilai Rp. 2.500.000 kepada Bank BCA. Harga jual piutang usaha tersebut adalah Rp. 2.250.000. CKP pada tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 150.000. Untuk berjaga-jaga Bank BCA menahan 10 % dari harga jual piutang usaha. Maka :
Piutang yang diperkirakan dapat ditagih adalah : Rp. 2.350.000 (Rp. 2.500.000 – Rp. 150.000)
Rugi atas penjualan piutang usaha Rp. 100.000 (Rp. 2.350.000 – Rp. 2.250.000)
Pembayaran yang ditahan oleh Bank adalah Rp. 225.000 (10 % x Rp. 2.250.000)

Kas                        Rp. 2.025.000
Kas ditahan                        Rp.     225.000
      Piutang usaha yang dijual        Rp. 2.250.000

·         Penggadaian/penjaminan piutang

Piutang usaha dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya.Penagihan piutang usaha yang dijaminkan tetap dilakukan oleh perusahaan peminjam. Hasil penagihan tersebut kemudian digunakan untuk membayar pinjaman ke Bank. Jika pinjaman sudah lunas sisa piutang usaha menjadi milik peminjam.

Misal :
Pada tanggal 1 Mei 2005 PT. Hokindo memperoleh pinjaman dari Bank BCA dengan jaminan piutang usaha sebesar Rp. 2.000.000. Pinjaman yang diterima 90 % dari piutang yang dijaminkan dipotong biaya administrasi Rp. 25.000. Bunga pinjaman 18 % setahun. Jumlah pinjaman Rp. 1.800.000 (90 %  x Rp. 2.000.000). Pinjama yang diterima Rp. 1.775.000 (Rp. 1.800.000 – Rp. 25.000).Jurnal yang dibuat :

Kas                        Rp. 1.775.000
Biaya adm             Rp.       25.000
      Utang Bank                              Rp. 1.800.000
(Untuk mencatat pinjaman ke Bank)

Piutang usaha yang dijaminkan      Rp. 2.000.000
      Piutang usaha                                       Rp. 2.000.000
(Untuk mencatat piutang usaha yang dijaminkan ke Bank)

Pada saat menerima pembayaran piutang usaha yang dijaminkan tersebut, jurnal yang dibuat adalah jurnal untuk mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan dan jurnal untuk mencatat pembayaran pinjaman.

Misal :
Pada tanggal 31 Mei 2005 PT. Hokindo menerima pembayaran piutang yang dijaminkan sebesar Rp. 1.500.000. Bunga bulan Mei sebesar Rp. 30.000 (Rp. 2.000.000 x 18 % x 1/12) sehingga jumlah uang yang dibayar ke Bank sebesar Rp. 1.530.000 (Rp. 1.530.000 + 30.000). Jurnal yang dibuat :

Kas                        Rp. 1.500.000
      Piutang usaha yang dijaminkan                        Rp. 1.500.000
(Untuk mencatat penerimaan piutang  yang dijaminkan)

Utang bunga          Rp. 1.500.000
Biaya bunga           Rp.       30.000
      Kas                              Rp. 1.530.000
(Untuk mencatat pembayaran pinjaman)

Jika terdapat retur atau penghapusan piutang maka saldo piutang yang dijaminkan harus dikurangi. Misal tanggal 5 Juni 2005 PT. Hokindo menerima kembali barang dagangan yang telah dijual sebesar Rp. 50.000. Jurnal yang dibuat :

Retur penjualan                 Rp. 50.000
      Piutang usaha yang dijaminkan                        Rp. 50.000

·         Penjualan dengan kartu kredit.
Penjualan dengan kartu kredit terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu : Penjual, Penerbit Kartu Kredit dan Pembeli.
Penjualan dengan kartu kredit bagi penjual diperlakukan sebagai penjualan kredit. Piutang yang timbul bukan kepada pembeli tetapi kepada penerbit kartu kredit.

Misal :
Butik Syahmina menerima pembayaran dengan kartu kredit sebrsar Rp. 1.000.000 atas baju, kebaya, dan jilbab yang dibeli oleh seorang pembeli yang menggunakan American Express. Biaya jasa yang diberikan kepada penerbit kartu kredit sebesar 5 % (Rp. 1.000.000 x 5 % = Rp. 50.000) dari jumlah transaksi sehingga jumlah yang dibayar oleh American Express sebesar Rp. 950.000 (Rp. 1.000.000 – Rp. 50.000). Jurnal untuk transaksi tersebut diatas adalah :

Piutang dagang                   Rp. 1.000.000
      Penjualan                                 Rp. 1.000.000
(Untuk mencatat penjualan dengan kartu kredit)

Kas                                    Rp.     950.000
Biaya jasa kartu kredit       Rp.       50.000
      Piutang dagang                         Rp. 1.000.000
(Untuk mencatat penerimaan pembayaran dari penerbit kartu kredit)

II.                 PIUTANG WESEL

Piutang wesel dibedakan menjadi dua:
1.      Piutang wesel tidak berbunga
2.      Piutang wesel berbunga

PROSEDUR AKUNTANSI PIUTANG WESEL
Sama dengan Piutang dagang, prosedur akuntansi bagi Piutang wesel dapat dibagi:
1.      Saat terjadinya Piutang wesel/pengakuan Piutang wesel
2.      Penilaian Piutang wesel/saat Piutang wesel dimiliki
3.      Lenyapnya Piutang wesel

Sebelum membahas prosedur akuntansi bagi Piutang wesel. Akan diperkenalkan dua istilah yang belum ada dalam Piutang dagang.


A. TANGGAL JATUH TEMPO/MATURITY DATE

Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam bulan, tanggal jatuh tempo dicari dengan menghitung bulan dari tanggal penerbitannya.

Contoh: JT Piutang wesel 3 bulan sejak 1 Mei à1 Agustus
                                    JT Piutang wesel 2 bulan sejak 31 Juli à 30 September

Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam hari, perlu untuk menghitung secara pasti jumlah hari untuk menentukan tanggal jatuh tempo. Dalam perhitungan, tanggal penerbitan wesel dihilangkan tetapi tanggal jatuh tempo dimasukkan.

Contoh: Tanggal JT Piutang wesel 90 hari sejak 28 Agustus?
                        Waktu wesel---------------------------à 90 hari
                        Agustus (31-28)                      =   3
                        September                               = 30               
Oktober                                   = 31    
                                                   64
                        Tanggal JT à November                       26
Dari penjelasan diatas terlihat bahwa bulan Agustus hanya dihitung 3 hari, karena wesel tertanggal 28 Agustus. September penuh. Oktober penuh. Namun November hanya dihitung 26 hari untuk mencukupkan total hari jadi 90 hari. 

B. PERHITUNGAN BUNGA DARI PIUTANG WESEL

Rumus utama dalam penghitungan bunga:










Nilai nominal
wesel
   X


Tingkat bunga  Setahun
   X

Jangka waktu
dlm pecahan
setahun
    =

Bunga





Apabila umur wesel dinyatakan dalam hari à dibagi 360

Apabila umur wesel dinyatakan dalam bulan àdibagi 12


I.                   AKUNTANSI TERJADINYA PIUTANG WESEL

Penyebab terjadinya Piutang wesel:

1.      Penjualan kredit
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX

               Penjualan
                 XXX



2.      Pemberian pinjaman
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX

               kas
                 XXX
3.      Perubahan dari Piutang dagang
·  Jurnal:
Piutang wesel
XXX

             PiutANG dagang
                 XXX
II.                BUNGA WESEL


·  Jurnal:
kas
XXX

      piutang wesel
         XXX

      pendapatan bunga
         XXX


III.             DISKONTO PIUTANG WESEL

Seperti Piutang dagang, piutang wesel dilaporkan sebesar Nilai Realisasi Bersih Kas.

Rekening cadangan kerugian piutang weselà CKP.

Penilaian untuk Piutang wesel sama dengan Piutang dagang.

Saat dimilikinya Piutang wesel, kemungkinan Piutang wesel dijual (didiskontokan) ke bank, artinya: meminjam uang ke bank dengan menggunakan jaminan wesel yang dimiliki.

Perhitungan diskonto:
Diskonto   =  Nilai JT x Tarif diskonto x Periode diskonto
Diskonto à pengurangan oleh bank atas pinjaman yang diberikan selama waktu diskonto.

·  Jurnal:
kas
XXX

      pw.didiskontokan
         XXX

Atau:

Jurnal:
kas
XXX

BUNGA DISKONTO
XXX

     PW.DIDISKONTOKAN
          XXX




PENYAJIAN PIUTANG DI NERACA


ILUSTRASI PIUTANG WESEL

Sebuah wesel tanggal 5 Agustus 2006 dengan nominal Rp. 30.000.000, Bunga 3 %, 60 hari. Didiskontokan ke Bank pada tanggal 5 September 2006 dengan tingkat diskonto 5 %. Hitung jumlah yang diterima dari wesel yang di diskontokan !

Jawab :    

Bunga = Rp. 30.000.000 x 3 % x 60/360 = Rp. 150.000
Jadi, nilai jatuh tempo wesel adalah Rp. 30.150.000 (Rp. 30.000.000 + Rp. 150.000)

            Tanggal JT Piutang wesel 60 hari sejak 28 Agustus
                        Waktu wesel---------------------------à 60 hari
                        Agustus (31-5)                       =  26
                        September                            =  30               
            56
                        Tanggal JT à Oktober                                     4

Perhitungan diskonto:

Wesel didiskontokan ke Bank tanggal 5 September
                        September  (30-5)                  =  25               
                        Tanggal JT à Oktober          =   4
                                                                    = 29

Nilai Diskonto   =  Rp. 30.000.000 x 5 % x 29/360 = Rp. 120.833
Jumlah uang yang diterima = Rp. 30.150.000 – Rp. 120.833 = Rp. 30.029.167

Jurnal umum untuk mencatat pendiskontoan wesel:
 Kas                              30.029.167
 Bunga Diskonto                 120.833
            PW. Didiskontokan                                    30.000.000
            Pendapatan Bunga                             150.000



PENUTUP

Dari penjelasan yang telah dijelaskan, maka diharapkan Makalah ini dapat di manfaatkan pembaca dalam memahami tentang Akuntansi Keuangan khususnya tentang “Piutang Dagang dan Piutang Wesel “. Selain itu penulis juga menyarankan untuk menerapkan apa yang baik dari Makalah ini dan juga mengingatkan penulis apa yang dianggap pembaca kurang baik dari Makalah ini. Sebagai penyusun, saya akui tidak terlepas dari kesalahan dan keterbatasan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan penulisan Makalah selanjutnya. Semoga Makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.


DAFTAR PUSTAKA
Zarmiakuntan.blogspot.com
Wikipedia.com
Ilmuakuntansi.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar