Minggu, 08 Juni 2014

SETING DATA PAJAK / PPN

SETING DATA PAJAK / PPN


Dalam kasus perusahaan dagang ini, dalam setiap pembelian dan penjualan dikenakan Pajak sebesar 10%. Jadi kita akan melakukan setting data pajak ini. Dengan melakukan setting data pajak, maka pada saat melakukan jurnal, nantinya jurnal pajak akan tampil secara otomatis, dan kita cuma menghitung besaran penerimaan atau pembayarannya saja.
Langkahnya sebagai berikut :
  1. Kembali ke tampilan awal Myob.
  2. Klik menu List, Tax Codes
  3.  
  4. Pada tampilan diatas akan diperlihatkan berbagai jenis pajak untuk beberapa negara dan tentunya setiap negara menetapkan jenis dan tarif pajak yang berbeda-beda. Khusus untuk Pajak Perdagangan di Indonesia disebut PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Nah, karena Jenis PPN dalam daftar diatas tidak ada, maka kita akan menambah sendiri jenis pajaknya. Caranya :
    • Klik New, maka akan tampil gambar dibawah ini :

    Pada Tax Code, isi dengan PPN, lalu Enter.
Data yang di isi :
  • Description = Isi dengan Pajak Pertambahan Nilai
  • Rate = Tarif Pajak yang dikenakan, isi dengan 10%
  • Link Account for Tax Collected = Isi dengan Perkiraan PPN Penjualan
  • Link Account for Tax Paid = Isi dengan Perkiraan PPN Pembelian
Menghubungkan Data Pajak dengan Perkiraan
Setelah kita selesai mengisi data Pajak, maka langkah selanjutnya adalah menghubungkan data pajak ini dengan Perkiraan. Sebelumya sudah kita singgung bahwa yang dikenakan pajak adalah transaksi penjualan dan transaksi pembelian, selain itu tidak dikenakan pajak. Sehingga kita akan hubungkan data pajak ini dengan perkiraan pembelian dan perkiraan penjualan.
Langkah nya :
  • Kembali ke tampilan awal
  • Klik Account, Account list
  • Pilih Bagian Income (menghubungkan pajak dengan penjualan)
  • Kemudian Klik pada Akun Penjualan, lalu klik Edit di sebelah kanan bawah, dan ganti pada Tax Code dengan PPN.
  • Kemudian untuk yang pembelian, lakukan cara yang sama, cuma pada kelompok perkiraan pilih Cos of Sales, dan klik akun Pembelian dan klik Edit di sebelah kanan bawah. Pada Tax Code ganti juga dengan PPN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar