Selasa, 17 Februari 2015

AKUNTANSI PEMERIKSAAN

Auditing Accounting


Suatu Pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis, oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen, beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dg tujuan untuk dapat memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.

proses pencatatan auditing berfokus pada proses penelusuran.
      Dalam audit keuangan (Financial audit) kegiatan penelusuran ditujukan pada pencarian bahanpembuktian keuangan sesuai dengan laporan keuangan, karena obyek audit adalah data-data akuntansi,maka auditor dituntut untuk memahami kaedah prinsip akuntansi.Auditing bukanlah cabang dari ilmu akuntansi, akan tetapi merupakan cabang ilmu yang bebas, yangmendasarkan pada hasil kegiatan akuntansi atau hasil kegiatan lainnya.Yang gampang aja deh, dalam mengerjakan laporan keuangan, akuntansi mengerjakan nya maju, daribukti transaksi sampai laporan keuangan, nah dari situ baru deh dilaporkan untuk menghasilakan suatukeputusan.Nah, kalau Auditing, kegiatan menelusur,,, dari laporan keuangan sampai bukti transaksi. (berbeda arahdengan akuntansi).

Perbedaan Pemeriksaan Akuntansi  dengan Akuntansi
  • Pemeriksaan Akuntansi : Dilakukan oleh akuntan Publik (Auditor) dg berpedoman pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), pemeriksaan dilakukan terhadap Laporan Keuangan  terus sampai kebukti-bukti dasar.
  • Akuntansi :
  1. Dilakukan oleh pegawai suatu badan usaha yang berpedoman pada SAK. 
  2. Bersifat konstruktif karena dimulai dari bukti-bukti pembukuan, jurnal, buku besar, neraca saldo sampai menjadi laporan keuangan.

JENIS-JENISAUDIT
           
  1. Ditinjau dari luasnya pemeriksaan :
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
            Suatu pemeriksaan atas L/C yang dilakukan oleh KAP Independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat kewajaran L/C  secara keseluruhan, dengan Standar Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP) dan kode etika akuntan Indonesia.
2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
            Pemeriksaan terbatas (Sesuai permintaan Auditee) yang dilakukan oleh KAP Independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat terhadap kewajaran L/C secara keseluruhan.
          
         B. Ditinjau dari jenis pemeriksaan :
1. Audit Laporan Keuangan (General Audit / Financial Audit)
            Bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan telah disajikan secara wajar dalam segala hal yang material sesuai dengan kriteria tertentu.
2.  Audit Operasional (Management Audit)
            Merupakan penelaahan atas bagian maupun dari prosedur dan metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitas.
3.  Audit Ketaatan (Compliance Audit)
            Bertujuan untuk menilai apakah klien telah mengikuti aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemilik
4. Computer Audit

  • Agar L/K yang disajikan bisa dipercaya kewajarannya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Jika sudah diaudit dan mendapat opini Unqualified, pengguna L/K bisa yakin bhw L/K tsb bebas dari salah saji yang material.
  • Mulai 2001 perusahaan yg total asetnya>Rp25M, harus memasukkan audited financial statement ke Dep. Perdagangan dan Industri
  • Perusahaan go public harus memasukkan audited financial statement ke Bapepam paling lambat 90 hari setelah tahun buku.
  • Lebih dipercaya oleh Fiskus.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar