بِــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــمِ

SELAMAT DATANG DI STIKOM MUHAMMADIYAH BATAM

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI - DAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

MENU

LAGI BELAJAR

.

Radio Online Minang Cimbuak                Radio Online Minang Cimbuak

Minggu, 01 November 2015

AKAD MUDHARABAH





 
  1. Bahasa: adhdharby fil ardhi atau bepergian untuk urusan dagang
  2. Terminologi: akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak; sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana


Mempunyai risiko tinggi karena:
  1. pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan
  2. informasi usaha dipegang oleh pengelola dana dan pemilik dana hanya mengetahui informasi secara terbatas.
Pembagian Risiko:
  1. Pemilik dana memiliki resiko dalam bentuk  finansial
  2. Pengelola dana memiliki resiko dalam bentuk non finansial
Pembagian keuntungan:
  1. Menggunakan nisbah yang disepakati
  2. Menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha   periodik yang disusun oleh pengelola dana

Jaminan modal
     tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Dan jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

Perjanjian:
     akad/kontrak/perjanjian sebaiknya dituangkan secara tertulis dan dihadiri para saksi. Dan dalam perjanjian harus mencakup berbagai aspek antara lain tujuan mudharabah, nisbah pembagian keuntungan, periode pembagian keuntungan, ketentuan pengembalian modal, hal hal yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana dan  sebagainya..

Persengketaan:
     Apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah di antara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.

     Agar dapat memberi  manfaat dan keringanan kepada manusia.
     Ada sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi produktif.
     Ada pula orang yang tidak memiliki harta tetapi ia mempunyai kemampuan untuk memproduktifkan nya.
     Dengan akad mudharabah, dapat tercipta kerjasama antara modal dan kerjasama demi kemashlahatan dan kesejahteraan umat manusia.



DASAR SYARIAH – AL QUR’AN
·         … Maka, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya….”  (QS.2:283)

DASAR SYARIAH – AS SUNNAH
  1. Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampadukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)
  2. “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dana nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang diteapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.”. (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)

RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD MUDHARABAH
  1. Pelaku (pemilik dana dan pengelola dana)
  2. Obyek mudharabah (modal dan kerja)
  3. Ijab kabul (persetujuan kedua belah pihak)
  4. Nisbah keuntungan

1. PELAKU
  1. Dalam mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola dana,
  2. keduanya harus cakap hukum, baligh dan memiliki kemampuan untuk diwakilkan dan mewakilkan.
  3. pelaku akad mudharabah tidak hanya antara muslim dengan muslim,

2. OBYEK MUDHARABAH
     Modal
  1. Modal yang diserahkan dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas jumlah dan jenisnya
  2. Tunai dan tidak hutang.
  3. Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungan
  4. Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabahkan kembali modal mudharabah
  5. Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain
  6. Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri

     Kerja
  1. Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill.
  2. Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana
  3. Dalam bekerja tidak melanggar ketentuan syariah
  4. Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak
  5. Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah  bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.


3. IJAB KABUL
  1. Ijab Kabul merupakan ekspresi kesepakatan antara pemilik dana dan pengelola dana yang dilakukan sama-sama rela. Pemilik dana setuju atas perannya dalam kontribusi dana, sementara pengelola dana setuju atas perannya dalam kontribusi kerja.
  2. Akad dapat dituangkan secara lisan, tertulis, melalui korespodensi, atau menggunakan cara cara komunikasi moderen.
  3. Akad tidak boleh dikaitkan dengan suatu kejadian dimasa depan yang belum pasti.

CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL
  1. Penjualan                                Rp 1.000.000
  2. HPP                                          Rp    650.000
  3. Laba kotor                               Rp    350.000
  4. Biaya-biaya                             Rp    250.000
  5. Laba (rugi) bersih                   Rp    100.000

     metode profit sharing dengan nisbah pemilik: pengelola = 30:70
a.      - Pemilik                     : 30% x Rp 100.000 = Rp 30.000
b.      - Pengelola                  : 70% x Rp 100.000 = Rp 70.000

     metode revenue sharing dengan nisbah pemilik:pengelola=10:90
            - Pemilik                      : 10% x Rp 350.000 = Rp 35.000
            - Pengelola                  : 90% x Rp 350.000 = Rp 315.000

Bagi Hasil untuk akad Mudharabah Musytarakah(PSAK 105 par 34)
  1. hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau
  2. hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilikdana sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Contoh Perhitungan Bagi Hasil Mudharabah Musytarakah
  1. A dan B usaha bersama, dimana A Investasi uang Rp. 2.000.000 dalam usaha B. Nisbah untuk A dan B disepakati 1:3.
  2. Setelah usaha berjalan, B ikut berinvestasi Rp. 500.000.
  3. Laba Januari 2008 : Rp. 1.000.000

PERHITUNGAN BAGI HASIL MUDHARABAH MUSYTARAKAH
¢  Pertama,
   Bagian A: ¼ x Rp 1.000.000 = 250.000
   Bagian B: ¾ x Rp 1.000.000 = 750.000
¢  Kedua,
Persentase Modal :
Bagian A: Rp 2.000.000/Rp 2.500.000 x 250.000 = Rp 200.000
Bagian B : Rp 500.000/Rp 2.500.000 x 250.000   = Rp   50.000

¢  Sehingga B sebagai pengelola dana akan memperoleh Rp 750.000 + Rp 50.000 = Rp 800.000, dan A sebagai pemilik dana akan memperoleh Rp 200.000.

AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA (PEMODAL)
  1. Akad Mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana
  2. Pengukuran Akad Mudharabah dalam bentuk kas dan non-kas pada saat kontrak
  3. Jurnal pada saat penyerahan kas sebesar jumlah yang dibayarkan;
a.      Dr.  Investasi mudharabah     xxx
b.      Cr.       Kas                                                       xxx

  1. Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir, diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
a.      Dr. Kerugian Mudharabah                  xxx
b.      Cr.  Penyisihan Kerugian
1.      Investasi mudharabah                        xxx
  1. Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang
a.      Dr. Piutang pendapatan bagi hasil              xxx                      Cr. Pendapatan bagi hasil mudharabah   xxx
  1. Saat pengelola dana membayar bagi hasil,
a.      Dr. Kas                                                        xxx
                                                              i.      Cr.  Piutang pendapatan bagi hasil           xxx

7.      Penyajian : Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
8.      Pengungkapan: Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
    1. isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain;
    2. rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
    3. penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan;
    4. pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA

  1. Pengakuan Dana Syirkah Temporer
a.      Dana Syirkah Temporer diakui pada saat kas atau aset nonkas diterima

2.      Pengukuran Dana Syirkah Temporer 

     Dana Syirkah Temporer diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
            Dr.  Kas/aset non-kas              xxx
                        Cr. Dana syirkah temporer               xxx

¢  Jurnal ketika menerima pendapatan bagi hasil (apabila dana syirkah temporer disalurkan kembali)
            Dr.  Kas/Piutang                                              xxx
                        Cr.  Pendapatan yang belum dibagikan                     xxx
           
¢  Jurnal ketika dibagihasilkan pada pemilik dana
            Dr.   Beban bagihasil mudharabah                 xxx
                        Cr. utang bagi hasil mudaharabah                 xxx

¢  Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil
            Dr.  Utang bagi hasil mudharabah                 xxx
                        Cr.   Kas                                                           xxx


     Mencatat pendapatan dan beban apabila apabila dana dikelola sendiri
            Dr Kas/Piutang                        xxx
                        Cr. Pendapatan                       xxx
            Dr Beban                                 xxx
                        Cr. Kas/utang              xxx

¢  Jurnal penutup untuk pendapatan dan beban, apabila perusahaan untung
            Dr.       Pendapatan                 xxx
                        Cr. Pendapatan yang belum dibagikan          xxx
                        Cr.  Beban                                                                   xxx

     Jurnal penutup yang dibuat apabila dana dikelola sendiri dan rugi
            Dr.  Pendapatan                      xxx
            Dr. Penyisihan kerugian          xxx
                         Cr. Beban                                           xxx

*      Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana
            Dr.  Beban                                           xxx
                        Cr. Utang lain-lain/kas                        xxx

¢  Diakhir akad pencatatan yang akan dilakukan:
            Dr.  Dana Syirkah Temporer               xxx
                                    Cr. Kas/Aset non-kas                           xxx

¢  Jika ada penyisihan kerugian sebelumnya:
            Dr. Dana Syirkah Temporer                xxx
                                    Cr.  Kas/Aset non-Kas                          xxx
                                    Cr. Penyisihan Kerugian                      xxx`


Penyajian dalam laporan keuangan:
     dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah;
     bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.
Pengungkapan
  1. isi kesepakatan utama usaha mudharabah,
  2. rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
  3. penyaluran dana berasal mudharabah muqayadah.
TERIMA KASIH

Sumber dari saya dan dosen
 http://zarmiakuntan.blogspot.co.id/2015/11/akad-mudharabah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar