- Bahasa: adhdharby fil ardhi atau bepergian untuk urusan dagang
- Terminologi: akad kerjasama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak; sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violation oleh pengelola dana
Mempunyai risiko tinggi karena:
- pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan usaha kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan
- informasi usaha dipegang oleh pengelola dana dan pemilik dana hanya mengetahui informasi secara terbatas.
Pembagian Risiko:
- Pemilik dana memiliki resiko dalam bentuk finansial
- Pengelola dana memiliki resiko dalam bentuk non finansial
Pembagian
keuntungan:
- Menggunakan nisbah yang disepakati
- Menggunakan nilai realisasi keuntungan, yang mengacu pada laporan hasil usaha periodik yang disusun oleh pengelola dana
Jaminan modal
●
tidak
boleh ada jaminan atas modal, namun demikian agar pengelola dana tidak
melakukan penyimpangan, pemilik dana dapat meminta jaminan dari
pengelola dana atau pihak ketiga. Dan jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila
pengelola dana terbukti melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau
melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Perjanjian:
●
akad/kontrak/perjanjian
sebaiknya dituangkan secara tertulis dan dihadiri para saksi. Dan dalam
perjanjian harus mencakup berbagai aspek antara lain tujuan mudharabah, nisbah
pembagian keuntungan, periode pembagian keuntungan, ketentuan pengembalian
modal, hal hal yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana dan sebagainya..
Persengketaan:
●
Apabila
terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara
musyawarah di antara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.
●
Agar
dapat memberi manfaat dan keringanan
kepada manusia.
●
Ada
sebagian orang yang memiliki harta, tetapi tidak mampu untuk membuatnya menjadi
produktif.
●
Ada
pula orang yang tidak memiliki harta tetapi ia mempunyai kemampuan untuk
memproduktifkan nya.
●
Dengan
akad mudharabah, dapat tercipta kerjasama antara modal dan kerjasama demi
kemashlahatan dan kesejahteraan umat manusia.
DASAR SYARIAH – AL QUR’AN
·
… Maka, jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya….”
(QS.2:283)
DASAR SYARIAH – AS SUNNAH
- Dari Shalih bin Suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampadukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (HR.Ibnu Majah)
- “Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada pengelola dana nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (pengelola dana) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang diteapkan Abbas didengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.”. (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)
RUKUN DAN KETENTUAN SYARIAH AKAD MUDHARABAH
- Pelaku (pemilik dana dan pengelola dana)
- Obyek mudharabah (modal dan kerja)
- Ijab kabul (persetujuan kedua belah pihak)
- Nisbah keuntungan
1. PELAKU
- Dalam mudharabah, harus ada minimal dua pelaku. Pihak pertama bertindak sebagai pemilik dana, sedangkan pihak kedua bertindak sebagai pengelola dana,
- keduanya harus cakap hukum, baligh dan memiliki kemampuan untuk diwakilkan dan mewakilkan.
- pelaku akad mudharabah tidak hanya antara muslim dengan muslim,
2. OBYEK
MUDHARABAH
●
Modal
- Modal yang diserahkan dapat berbentuk kas atau aset non kas yang harus jelas jumlah dan jenisnya
- Tunai dan tidak hutang.
- Modal harus diketahui dengan jelas jumlahnya sehingga dapat dibedakan dari keuntungan
- Pengelola dana tidak diperkenankan untuk memudharabahkan kembali modal mudharabah
- Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan modal kepada orang lain
- Pengelola dana memiliki kebebasan untuk mengatur modal menurut kebijaksanaan dan pemikirannya sendiri
●
Kerja
- Kontribusi pengelola dana dapat berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill.
- Kerja adalah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana
- Dalam bekerja tidak melanggar ketentuan syariah
- Pengelola dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak
- Dalam hal pemilik dana tidak melakukan kewajiban atau melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelola dana sudah menerima modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan/ganti rugi/upah.
3. IJAB
KABUL
- Ijab Kabul merupakan ekspresi kesepakatan antara pemilik dana dan pengelola dana yang dilakukan sama-sama rela. Pemilik dana setuju atas perannya dalam kontribusi dana, sementara pengelola dana setuju atas perannya dalam kontribusi kerja.
- Akad dapat dituangkan secara lisan, tertulis, melalui korespodensi, atau menggunakan cara cara komunikasi moderen.
- Akad tidak boleh dikaitkan dengan suatu kejadian dimasa depan yang belum pasti.
CONTOH PERHITUNGAN BAGI HASIL
- Penjualan Rp 1.000.000
- HPP Rp 650.000
- Laba kotor Rp 350.000
- Biaya-biaya Rp 250.000
- Laba (rugi) bersih Rp 100.000
●
metode profit sharing dengan
nisbah pemilik: pengelola = 30:70
a. - Pemilik :
30% x Rp 100.000 = Rp 30.000
b. -
Pengelola : 70% x Rp
100.000 = Rp 70.000
●
metode revenue sharing dengan
nisbah pemilik:pengelola=10:90
- Pemilik : 10% x Rp 350.000 = Rp
35.000
- Pengelola : 90% x Rp 350.000 = Rp
315.000
Bagi
Hasil untuk akad Mudharabah Musytarakah(PSAK 105 par 34)
- hasil investasi dibagi antara pengelola dana dan pemilik dana sesuai nisbah yang disepakati, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana tersebut dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dengan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing; atau
- hasil investasi dibagi antara pengelola dana (sebagai musytarik) dan pemilik dana sesuai dengan porsi modal masing-masing, selanjutnya bagian hasil investasi setelah dikurangi untuk pengelola dana (sebagai musytarik) tersebut dibagi antara pengelola dana dengan pemilikdana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Contoh Perhitungan Bagi Hasil
Mudharabah Musytarakah
- A dan B usaha bersama, dimana A Investasi uang Rp. 2.000.000 dalam usaha B. Nisbah untuk A dan B disepakati 1:3.
- Setelah usaha berjalan, B ikut berinvestasi Rp. 500.000.
- Laba Januari 2008 : Rp. 1.000.000
PERHITUNGAN BAGI HASIL MUDHARABAH
MUSYTARAKAH
¢ Pertama,
Bagian A: ¼ x Rp 1.000.000 = 250.000
Bagian B: ¾ x Rp 1.000.000 = 750.000
¢ Kedua,
Persentase
Modal :
Bagian A: Rp
2.000.000/Rp 2.500.000 x 250.000 = Rp 200.000
Bagian B :
Rp 500.000/Rp 2.500.000 x 250.000 =
Rp 50.000
¢ Sehingga B sebagai pengelola dana
akan memperoleh Rp 750.000 + Rp 50.000 = Rp 800.000, dan A sebagai
pemilik dana akan memperoleh Rp 200.000.
AKUNTANSI UNTUK PEMILIK DANA (PEMODAL)
- Akad Mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana
- Pengukuran Akad Mudharabah dalam bentuk kas dan non-kas pada saat kontrak
- Jurnal pada saat penyerahan kas sebesar jumlah yang dibayarkan;
a. Dr. Investasi mudharabah xxx
b. Cr. Kas xxx
- Pencatatan kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir, diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi.
a. Dr.
Kerugian Mudharabah xxx
b. Cr.
Penyisihan Kerugian
1. Investasi mudharabah
xxx
- Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang
a. Dr.
Piutang pendapatan bagi hasil xxx Cr.
Pendapatan bagi hasil mudharabah xxx
- Saat pengelola dana membayar bagi hasil,
a. Dr. Kas xxx
i.
Cr.
Piutang pendapatan bagi hasil xxx
7. Penyajian
: Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar
nilai tercatat.
8. Pengungkapan:
Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak
terbatas, pada:
- isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha mudharabah, dan lain-lain;
- rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
- penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan;
- pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.
AKUNTANSI UNTUK PENGELOLA DANA
- Pengakuan Dana Syirkah Temporer
a. Dana
Syirkah Temporer diakui pada saat kas atau aset nonkas diterima
2.
Pengukuran
Dana Syirkah Temporer
●
Dana Syirkah Temporer
diukur sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima.
Dr.
Kas/aset non-kas xxx
Cr. Dana syirkah
temporer xxx
¢ Jurnal ketika menerima pendapatan bagi hasil (apabila dana syirkah temporer
disalurkan kembali)
Dr.
Kas/Piutang xxx
Cr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx
¢ Jurnal ketika dibagihasilkan pada pemilik dana
Dr.
Beban bagihasil mudharabah xxx
Cr.
utang bagi hasil mudaharabah xxx
¢ Jurnal pada saat pengelola dana membayar bagi hasil
Dr. Utang bagi hasil mudharabah xxx
Cr. Kas xxx
●
Mencatat pendapatan dan
beban apabila apabila dana dikelola sendiri
Dr
Kas/Piutang xxx
Cr.
Pendapatan xxx
Dr
Beban xxx
Cr.
Kas/utang xxx
¢ Jurnal penutup untuk
pendapatan dan beban, apabila perusahaan untung
Dr.
Pendapatan xxx
Cr. Pendapatan yang
belum dibagikan xxx
Cr. Beban xxx
●
Jurnal penutup yang dibuat apabila dana
dikelola sendiri dan rugi
Dr. Pendapatan xxx
Dr.
Penyisihan kerugian xxx
Cr. Beban xxx
Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan
atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana
Dr. Beban
xxx
Cr.
Utang lain-lain/kas xxx
¢ Diakhir
akad pencatatan yang akan dilakukan:
Dr.
Dana Syirkah Temporer xxx
Cr.
Kas/Aset non-kas xxx
¢ Jika ada
penyisihan kerugian sebelumnya:
Dr. Dana
Syirkah Temporer xxx
Cr. Kas/Aset non-Kas xxx
Cr.
Penyisihan Kerugian xxx`
Penyajian dalam laporan keuangan:
●
dana syirkah temporer dari pemilik dana
disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah;
●
bagi hasil dana syirkah temporer yang
sudah diperhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan
sebagai pos bagi hasil yang belum dibagikan di kewajiban.
Pengungkapan
- isi kesepakatan utama usaha mudharabah,
- rincian dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya;
- penyaluran dana berasal mudharabah muqayadah.
TERIMA KASIH
Sumber dari saya dan dosen
http://zarmiakuntan.blogspot.co.id/2015/11/akad-mudharabah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar