بِــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــمِ

SELAMAT DATANG DI STIKOM MUHAMMADIYAH BATAM

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI - DAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

MENU

LAGI BELAJAR

.

Radio Online Minang Cimbuak                Radio Online Minang Cimbuak

Jumat, 23 Oktober 2015

PSAK No 106 AKUNTANSI MUSYARAKAH








DAFTAR ISI

PENDAHULUAN.
Tujuan
Ruang Lingkup
Definisi
Karakteristik
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
AKUNTANSI MITRA AKTIF (NASABAH)
Pada Saat Akad
Selama Akad
Akhir Akad
Pengakuan Hasil Usaha
AKUNTANSI MITRA PASIF
Pada Saat Akad
Selama Akad
Akhir Akad
Pengakuan Hasil Usaha
PENYAJIAN
PENGUNGKAPAN
KETENTUAN TRANSISI
TANGGAL EFEKTIF
PENARIKAN


Tujuan
1.      Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi musyarakah.

Ruang Lingkup
2.      Pernyataan ini diterapkan untuk Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi musyarakah.
3.      Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad musyarakah.

4.      Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

·         Musyarakah
adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masingmasing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.

·         Musyarakahpermanen
adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad.

Adalah musyarakah dengan ketentuan bagian dana entitas akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik penuh usaha tersebut.

·         Mitra aktif
adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.

·         Mitra pasif
adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah.


5.      Para mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru. Selanjutnya mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada entitas (mitra lain).

6.      Investasi musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas, termasuk aset tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.

7.      Karena setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang disengaja.

Beberapa hal yang menunjukkan adanya kesalahan yang disengaja ialah :
a.       Pelanggaran terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan pendapatan operasional; atau
b.      Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

8.      Jika tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka kesalahan yang disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang.

9.      Pendapatan usaha musyarakah dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas lainnya) atau sesuai nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas lainnya).


10.  Jika salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih besar untuk dirinya. Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian porsi keuntungan yang lebih besar dari porsi dananya atau bentuk tambahan keuntungan lainnnya.

11.  Porsi jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad bukan dari jumlah investasi yang disalurkan.

12.  Pengelola musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
13.Untuk pertanggungjawaban pengelolaan usaha musyarakah dan sebagai dasar penentuan bagi hasil mitra aktif atau pihak yang mengelola usaha musyarakah harus membuat catatan akuntansi yang terpisah untuk usaha musyarakah tersebut.

AKUNTANSI MITRA AKTIF (NASABAH)

Pada Saat Akad

13.  musyarakah diakui pada saat menyisihkan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah.

14.  Pengukuran investasi musyarakah:
(a)    dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang disisihkan; dan
(b)   dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai buku aset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai selisih penilaian aset musyarakah dalam ekuitas.

16.Selisih kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah. Aset tetap musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan dengan jumlah penyusutan yang mencerminkan:
a.       penyusutan yang dihitung dengan historical cost model; ditambah dengan
b.      penyusutan atas kenaikan nilai aset karena penilaian kembali saat penyisihan aset nonkas untuk usaha musyarakah.

17. Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset, maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugian. Aset tetap musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan berdasarkan nilai wajar yang baru.

18.Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.

19.Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif (misalnya dari bank syariah) diakui sebagai investasi musyarakah dan di sisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar:
a.       dana dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diterima; dan
b.      dana dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis apabila aset tersebut tidak akan dikembalikan kepada mitra pasif.

Selama Akad

20.Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar:
a.       jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian (apabila ada); atau
b.      nilai tercatat aset musyarakah nonkas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (apabila ada).

21.Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif dan dikurangi kerugian (apabila ada).

Akhir Akad

22.Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra pasif diakui sebagai kewajiban. Pengakuan Hasil Usaha

23.Pendapatan usaha musyarakah yang menjadi hak mitra aktif diakui sebesar haknya sesuai dengan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil dan kewajiban.

24. Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing mitra dan mengurangi nilai aset musyarakah.

25.Jika kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah.

26. Pengakuan pendapatan usaha musyarakah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi pendapatan usaha dari catatan akuntansi mitra aktif atau pengelola usaha yang dilakukan secara terpisah.


AKUNTANSI MITRA PASIF

Pada Saat Akad

27.Investasi musyarakah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada mitra aktif musyarakah.

28.Pengukuran investasi musyarakah:
a.       dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan; dan
b.      dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai
1)      keuntungan tangguhan dan diamortisasi selama masa akad; atau
2)      kerugian pada saat terjadinya.

29.Investasi musyarakah nonkas yang diukur dengan nilai wajar aset yang diserahkan akan berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang diserahkan dikurangi dengan amortisasi keuntungan tangguhan.

30. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra musyarakah.

Selama Akad

31.Bagian entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad dinilai sebesar:
1)      jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan kerugian (apabila ada); atau
2)      nilai tercatat aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (apabila ada).

32.Bagian entitas atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian (apabila ada).

Akhir Akad

33.Pada saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif diakui sebagai piutang


Pengakuan Hasil Usaha

34.Pendapatan usaha investasi musyarakah diakui sebagai pendapatan sebesar bagian mitra pasif sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana.


PENYAJIAN

35. Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut:
1)      Aset musyarakah untuk kas atau aset nonkas yang disisihkan dan yang diterima dari mitra pasif;
2)      Dana musyarakah yang disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif; dan
3)      Selisih penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.

36. Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan sebagai berikut:
1)      Investasi musyarakah untuk kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif;
2)      Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian asset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.

PENGUNGKAPAN

37.Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada:
1)      isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi penyertaan, pembagian hasil usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
2)      pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
3)      pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

KETENTUAN TRANSISI

38.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi musyarakah yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif

TANGGAL EFEKTIF

39.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

PENARIKAN

40. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan musyarakah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar