DAFTAR ISI
PENDAHULUAN.
Tujuan
Ruang Lingkup
Definisi
Karakteristik
PENGAKUAN DAN
PENGUKURAN
AKUNTANSI MITRA AKTIF
(NASABAH)
Pada Saat Akad
Selama Akad
Akhir Akad
Pengakuan Hasil Usaha
Pada Saat Akad
Selama Akad
Akhir Akad
Pengakuan Hasil Usaha
PENYAJIAN
PENGUNGKAPAN
KETENTUAN TRANSISI
TANGGAL EFEKTIF
PENARIKAN
Tujuan
1. Pernyataan
ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan
transaksi musyarakah.
Ruang Lingkup
2. Pernyataan
ini diterapkan untuk Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan
transaksi musyarakah.
3. Pernyataan
ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk)
yang menggunakan akad musyarakah.
4. Berikut
ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:
adalah akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masingmasing pihak
memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan
kesepakatan sedangkan risiko berdasarkan porsi kontribusi dana.
adalah musyarakah dengan ketentuan
bagian dana setiap mitra ditentukan sesuai akad dan jumlahnya tetap hingga
akhir masa akad.
Adalah musyarakah dengan ketentuan
bagian dana entitas akan dialihkan secara bertahap kepada mitra sehingga bagian
dana entitas akan menurun dan pada akhir masa akad mitra akan menjadi pemilik
penuh usaha tersebut.
·
Mitra
aktif
adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah,
baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut.
·
Mitra
pasif
adalah mitra yang tidak ikut
mengelola usaha musyarakah.
5. Para
mitra (syarik) bersama-sama menyediakan dana untuk mendanai suatu usaha
tertentu dalam musyarakah, baik usaha yang sudah berjalan maupun yang baru.
Selanjutnya mitra dapat mengembalikan dana tersebut dan bagi hasil yang telah disepakati
nisbahnya secara bertahap atau sekaligus kepada entitas (mitra lain).
6. Investasi
musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aset nonkas,
termasuk aset tidak berwujud, seperti lisensi dan hak paten.
7. Karena
setiap mitra tidak dapat menjamin dana mitra lainnya, maka setiap mitra dapat
meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan
yang disengaja.
Beberapa hal yang menunjukkan adanya
kesalahan yang disengaja ialah :
a. Pelanggaran
terhadap akad antara lain penyalahgunaan dana investasi, manipulasi biaya, dan
pendapatan operasional; atau
b. Pelaksanaan
yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
8. Jika
tidak terdapat kesepakatan antara pihak yang bersengketa maka kesalahan yang
disengaja harus dibuktikan berdasarkan keputusan institusi yang berwenang.
9. Pendapatan
usaha musyarakah dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai dengan
dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset nonkas lainnya) atau sesuai
nisbah yang disepakati oleh para mitra. Sedangkan rugi dibebankan secara
proporsional sesuai dengan dana yang disetorkan (baik berupa kas maupun aset
nonkas lainnya).
10. Jika
salah satu mitra memberikan kontribusi atau nilai lebih dari mitra lainnya
dalam akad musyarakah maka mitra tersebut dapat memperoleh keuntungan lebih
besar untuk dirinya. Bentuk keuntungan lebih tersebut dapat berupa pemberian
porsi keuntungan yang lebih besar dari porsi dananya atau bentuk tambahan
keuntungan lainnnya.
11. Porsi
jumlah bagi hasil untuk para mitra ditentukan berdasarkan nisbah yang
disepakati dari pendapatan usaha yang diperoleh selama periode akad bukan dari
jumlah investasi yang disalurkan.
12. Pengelola
musyarakah mengadministrasikan transaksi usaha yang terkait dengan investasi
musyarakah yang dikelola dalam pembukuan tersendiri.
PENGAKUAN DAN
PENGUKURAN
13.Untuk
pertanggungjawaban pengelolaan usaha musyarakah dan sebagai dasar penentuan
bagi hasil mitra aktif atau pihak yang mengelola usaha musyarakah harus membuat
catatan akuntansi yang terpisah untuk usaha musyarakah tersebut.
AKUNTANSI MITRA AKTIF (NASABAH)
Pada Saat Akad
13. musyarakah
diakui pada saat menyisihkan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah.
14. Pengukuran
investasi musyarakah:
(a) dalam
bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang disisihkan; dan
(b) dalam
bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara
nilai wajar dan nilai buku aset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai selisih
penilaian aset musyarakah dalam ekuitas.
16.Selisih
kenaikan aset musyarakah diamortisasi selama masa akad musyarakah. Aset tetap
musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan dengan jumlah
penyusutan yang mencerminkan:
a. penyusutan
yang dihitung dengan historical cost model; ditambah dengan
b. penyusutan
atas kenaikan nilai aset karena penilaian kembali saat penyisihan aset nonkas
untuk usaha musyarakah.
17.
Apabila proses penilaian pada nilai wajar menghasilkan penurunan nilai aset,
maka penurunan nilai ini langsung diakui sebagai kerugian. Aset tetap
musyarakah yang telah dinilai sebesar nilai wajar disusutkan berdasarkan nilai
wajar yang baru.
18.Biaya
yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak
dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari
seluruh mitra musyarakah.
19.Penerimaan
dana musyarakah dari mitra pasif (misalnya dari bank syariah) diakui sebagai
investasi musyarakah dan di sisi lain sebagai dana syirkah temporer sebesar:
a. dana
dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang diterima; dan
b. dana
dalam bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan disusutkan selama masa
akad atau selama umur ekonomis apabila aset tersebut tidak akan dikembalikan
kepada mitra pasif.
Selama
Akad
20.Bagian
entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad
dinilai sebesar:
a. jumlah
kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan
kerugian (apabila ada); atau
b. nilai
tercatat aset musyarakah nonkas pada saat penyisihan untuk usaha musyarakah
setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (apabila ada).
21.Bagian
entitas atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana mitra
secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas yang disisihkan untuk usaha musyarakah
pada awal akad ditambah dengan jumlah dana syirkah temporer yang telah
dikembalikan kepada mitra pasif dan dikurangi kerugian (apabila ada).
Akhir Akad
22.Pada
saat akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dibayarkan kepada mitra
pasif diakui sebagai kewajiban. Pengakuan Hasil Usaha
23.Pendapatan
usaha musyarakah yang menjadi hak mitra aktif diakui sebesar haknya sesuai
dengan kesepakatan atas pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan pendapatan usaha
untuk mitra pasif diakui sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil dan
kewajiban.
24.
Kerugian investasi musyarakah diakui sesuai dengan porsi dana masing-masing
mitra dan mengurangi nilai aset musyarakah.
25.Jika
kerugian akibat kelalaian atau kesalahan mitra aktif atau pengelola usaha, maka
kerugian tersebut ditanggung oleh mitra aktif atau pengelola usaha musyarakah.
26. Pengakuan
pendapatan usaha musyarakah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan
bagi hasil atas realisasi pendapatan usaha dari catatan akuntansi mitra aktif atau
pengelola usaha yang dilakukan secara terpisah.
AKUNTANSI MITRA PASIF
Pada Saat Akad
27.Investasi
musyarakah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada
mitra aktif musyarakah.
28.Pengukuran
investasi musyarakah:
a. dalam
bentuk kas dinilai sebesar jumlah yang dibayarkan; dan
b. dalam
bentuk aset nonkas dinilai sebesar nilai wajar dan jika terdapat selisih antara
nilai wajar dan nilai tercatat aset nonkas, maka selisih tersebut diakui sebagai
1) keuntungan
tangguhan dan diamortisasi selama masa akad; atau
2) kerugian
pada saat terjadinya.
29.Investasi
musyarakah nonkas yang diukur dengan nilai wajar aset yang diserahkan akan
berkurang nilainya sebesar beban penyusutan atas aset yang diserahkan dikurangi
dengan amortisasi keuntungan tangguhan.
30. Biaya yang
terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat
diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh
mitra musyarakah.
Selama Akad
31.Bagian
entitas atas investasi musyarakah dengan pengembalian dana mitra diakhir akad
dinilai sebesar:
1) jumlah
kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah pada awal akad dikurangi dengan
kerugian (apabila ada); atau
2) nilai
tercatat aset musyarakah nonkas pada saat penyerahan untuk usaha musyarakah
setelah dikurangi penyusutan dan kerugian (apabila ada).
32.Bagian entitas
atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian dana mitra secara
bertahap) dinilai sebesar jumlah kas yang dibayarkan untuk usaha musyarakah
pada awal akad dikurangi jumlah pengembalian dari mitra aktif dan kerugian
(apabila ada).
Akhir Akad
33.Pada saat
akad diakhiri, investasi musyarakah yang belum dikembalikan oleh mitra aktif
diakui sebagai piutang
Pengakuan Hasil Usaha
34.Pendapatan
usaha investasi musyarakah diakui sebagai pendapatan sebesar bagian mitra pasif
sesuai kesepakatan. Sedangkan kerugian investasi musyarakah diakui sesuai
dengan porsi dana.
PENYAJIAN
35.
Mitra aktif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan sebagai berikut:
1) Aset
musyarakah untuk kas atau aset nonkas yang disisihkan dan yang diterima dari
mitra pasif;
2) Dana
musyarakah yang disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer untuk aset
musyarakah yang diterima dari mitra pasif; dan
3) Selisih
penilaian aset musyarakah, bila ada, disajikan sebagai unsur ekuitas.
36.
Mitra pasif menyajikan hal-hal yang terkait dengan usaha musyarakah dalam
laporan keuangan sebagai berikut:
1) Investasi
musyarakah untuk kas atau aset nonkas yang diserahkan kepada mitra aktif;
2) Keuntungan
tangguhan dari selisih penilaian asset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar
disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.
PENGUNGKAPAN
37.Mitra
mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas,
pada:
1) isi
kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi penyertaan, pembagian hasil
usaha, aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain;
2) pengelola
usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan
3) pengungkapan
yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian
Laporan Keuangan Syariah.
KETENTUAN TRANSISI
38.Pernyataan
ini berlaku secara prospektif untuk transaksi musyarakah yang terjadi setelah
tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas
dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif
TANGGAL EFEKTIF
39.Pernyataan
ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
PENARIKAN
40. Pernyataan
ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan
pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan musyarakah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar