بِــــــسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيـــمِ

SELAMAT DATANG DI STIKOM MUHAMMADIYAH BATAM

SELAMAT DATANG DI BLOG KAMI - DAN TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

MENU

LAGI BELAJAR

.

Radio Online Minang Cimbuak                Radio Online Minang Cimbuak

Jumat, 23 Oktober 2015

PSAK No 105 AKUNTANSI MUDHARABAH



STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARI’AH





DAFTAR ISI

PENDAHULUAN.........................................................................................................................
Tujuan...........................................................................................................................................
Ruang Lingkup.............................................................................................................................
Definisi...........................................................................................................................................
Karakteristik.................................................................................................................................
Prinsip Pembagian Hasil Usaha .................................................................................................
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN.......................................................................................
ENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA.....................………………………………………...
Penghasilan Usaha........................................................................................................................
ENTITAS SEBAGAI PENGELOLA DANA.............................................................................
Mudharabah Musytarakah .........................................................................................................
PENYAJIAN...................................................................................................................................
PENGUNGKAPAN.......................................................................................................................
KETENTUAN TRANSISI............................................................................................................
TANGGAL EFEKTIF...................................................................................................................
PENARIKAN..................................................................................................................................


PENDAHULUAN

Tujuan
1.      Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi mudharabah.
Ruang Lingkup
2.      Pernyataan ini diterapkan untuk entitas yang melakukan transaksi mudharabah baik sebagai pemilik dana (shahibul maal)maupun pengelola dana (mudharib).

3.      Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad mudharabah.
4.      Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam Pernyataan ini:

a.       Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pengelola dana.

b.      Mudharabahmuthlaqah
adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya.

c.       Mudharabahmuqayyadah
adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau obyek investasi.

d.      Mudharabahmusytarakah
adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi.
5.      Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana.
6.      Mudharabah terdiri dari :
Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer.
7.      Dalam mudharabah muqayadah, contoh batasan antara lain:
  • Tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya;
  • Tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin, atau tanpa jaminan; atau
  • Mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.

8.      Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.

9.      Pengembalian dana syirkah temporer dapat dilakukan secara parsial bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri.

10.  Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menghasilkan keuntungan maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana syirkah temporer menimbulkan kerugian maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana.

Prinsip Pembagian Hasil Usaha

11.  Pembagian hasil usaha mudharabahdapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba. Dalam prinsip bagi hasil usaha berdasarkan bagi hasil, dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto (gross profit) bukan total pendapatan usaha (omset). Sedangkan dalam prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba bersih yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan modal mudharabah.

PENGAKUAN DAN PENGUKURANENTITAS SEBAGAI PEMILIK DANA
12.  Dana syirkah temporer yang disalurkan oleh pemilik dana diakui sebagai investasi mudharabah pada saat pembayaran kas atau penyerahan aset nonkas kepada pengelola dana.

13.  Pengukuran investasi mudharabah adalah sebagai berikut:

a.      investasi mudharabah dalam bentuk kas diukur sebesar jumlah yang diberikan pada saat pembayaran;

b.      investasi mudharabah dalam bentuk aset nonkas diukur sebesar nilai wajar aset nonkas pada saat penyerahan:
·         jika nilai wajar lebih rendah daripada nilai tercatatnya diakui sebagai kerugian;
·         jika nilai wajar lebih tinggi daripada nilai tercatatnya diakui sebagai keuntungan tangguhan dan diamortisasi sesuai jangka waktu akad mudharabah.

14.  Jika nilai investasi mudharabah turun sebelum usaha dimulai disebabkan rusak, hilang atau faktor lain yang bukan kelalaian atau kesalahan pihak pengelola dana, maka penurunan nilai tersebut diakui sebagai kerugian dan mengurangi saldo investasi mudharabah.

15.  Jika sebagian investasi mudharabah hilang setelah dimulainya usaha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka kerugian tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil.

16.  Usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak dana atau modal usaha mudharabah diterima oleh pengelola dana.

17.  Dalam investasi mudharabah yang diberikan dalam bentuk barang (nonkas) dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau setelah barang dipergunakan secara efektif dalam kegiatan usaha mudharabah, maka kerugian tersebut tidak langsung mengurangi jumlah investasi namun diperhitungan pada saat pembagian bagi hasil.

18.  Kelalaian atas kesalahan pengelola dana, antara lain,ditunjukkan oleh:

a.       Persyaratan yang ditentukan di dalam akad tidak dipenuhi
b.      Tidak terdapat kondisi di luar kemampuan (force majeur) yang lazim dan/atau yang telah ditentukan dalam akad;atau
c.       Hasil keputusan dari institusi yang berwenang.
19.Jika akad mudharabah berakhir sebelum atau saat akad jatuh tempo dan belum dibayar oleh pengelola dana, maka investasi mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.

20.  Jika investasi mudharabah melebihi satu periode pelaporan, penghasilan usaha diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati.

21.  Kerugian yang terjadi dalam suatu periode sebelum akad mudharabah berakhir diakui sebagai kerugian dan dibentuk penyisihan kerugian investasi. Pada saat akad mudharabah berakhir, selisih antara:
·         investasi mudharabah setelah dikurangi penyisihan kerugian investasi; dan
·         pengembalian investasi mudharabah; diakui sebagai keuntungan atau kerugian.

22.  Pengakuan penghasilan usaha mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarkan laporan bagi hasil atas realisasi penghasilan usaha dari pengelola dana. Tidak diperkenankan mengakui pendapatan dari proyeksi hasil usaha.

23.  Kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana dan tidak mengurangi investasi mudharabah.

24.  Bagian hasil usaha yang belum dibayar oleh pengelola dana diakui sebagai piutang jatuh tempo dari pengelola dana.


ENTITAS SEBAGAI PENGELOLA DANA
25.  Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatat.

26.  Jika entitas menyalurkan dana syirkah temporer mutlaqah yang diterima maka entitas mengakui sebagai aset sesuai ketentuan pada paragraf 12 - 13.

27.  Jika entitas menyalurkan dana syirkah temporer muqayadah yang diterima maka entitas tidak mengakui sebagai aset, karena entitas tidak memiliki hak untuk menggunakan aset atau melepas aset tersebut kecuali sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik dana

28.  Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua prinsip, yaitu bagi laba atau bagi hasil seperti yang dijelaskan pada paragraf 11.

29.  Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana.

30.  Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana.


31.  Jika entitas juga menyertakan modal dalam mudharabah musytarakah maka penyaluran modal milik entitas diakui sebagai investasi mudharabah

32.  Akad mudharabah musytarakah merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah.

33.  Dalam mudharabah musytarakah, pengelola dana (berdasarkan akad mudharabah) menyertakan juga modalnya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah).
Pemilik modal musyarakah (musytarik) memperoleh bagian hasil usaha sesuai porsi modal yang disetorkan. Pembagian hasil usaha antara pengelola dana dan pemilik dana dalam mudharabah adalah sebesar hasil usaha musyarakah setelah dikurangi porsi pemilik dana sebagai pemilik modal musyarakah.

PENYAJIAN
34.Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat.
35. Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan, tetapi tidak terbatas, pada:
a.       dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk setiap jenis mudharabah;
b.      bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan kewajiban; dan
c.       bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan.
PENGUNGKAPAN
36.Pemilik dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
a.       Rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya;
b.      Penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; dan
c.       Pengungkapan yang diperlukan sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang 
37.Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada:
a)      dana syirkah temporer yang diterima berdasarkan jenisnya; dan
b)      penyaluran dana yang berasal dari mudharabah muqayadah.

KETENTUAN TRANSISI
38.Pernyataan ini berlaku secara prospektif untuk transaksi mudharabah yang terjadi setelah tanggal efektif. Untuk meningkatkan daya banding laporan keuangan maka entitas dianjurkan menerapkan Pernyataan ini secara retrospektif.

TANGGAL EFEKTIF
39.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

PENARIKAN
40. Pernyataan ini menggantikan PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah, yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan mudharabah.

Selasa, 09 Juni 2015

IFAC (INTERNATIONAL FEDERATION OF ACCOUNTANTS) DAN PRONOUNCEMENTSNYA




      Visi dan Misi IFAC
Misi IFAC adalah melayani kepentingan umum dengan menyumbang pengembangan, pengadopsian, dan penerapan standar serta petunjuk internasional yang bermutu tinggi, menyumbang pengembangan organisasi profesional akuntansi dan akntor akuntan, dan kepada praktik-praktik bermutu tinggi oleh akuntan profesional.
Visi IFAC adalah profesi akuntan global diakui kepemimpinannya dalam nilai-nilai luhur dalam mengembangkan organisasi, pasar uang, pasar modal dan perekonomian yang kuat dan berkesinambungan. 

IFAC mempunyai beberapa badan pembuat standar (Independent Standard-setting boards) seperti :
      The International Auditing and Assurance Standard Board (IAASB)
      The International Accounting Education Standards Board (IAESB)
      The International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA)
      The International Public Sector Accounting Standard Boards (IPSASB)
Semua badan pembuat standar yang independen mempunyai Consultive Advisory Group yang memberikan sudut pandang kepentingan umum, dan terdiri atas masyarakat luas.

Himpunan pernyataan IFAC terdiri dari :
  1. International Standards on Auditing (ISAs) diterapkan atas informasi audit keuangan masa lalu (historical financial information)
  2. International Standards on Review Engagements (ISREs) yang diterapkan Review atas informasi keuangan masa lalu (Review of historical financial information)
  3. International Standards on Assurance Engagements (ISAEs) yang diterapkan dalam penugasan asurans yang berkenaan dengan bukan hal-hal informasi keuangan masa lalu.
  4. International Standards on Related Service (ISRSs) perikatan kompilasi, perikatan yang menerapkan prosedur yang disepakati dan perikatan lainnya terkait yang ditetapkan IAASB
International Standards on Quality Controls (ISQCs) yang ditetapkan semua jasa dalam lingkup ISAs, ISAEs, dan ISRSs

Ada 5 pokok bahasan pernyataan IFAC diantaranya :
  1. Audits of Historical Financial Information (Audit atas informasi keuangan historis)
  2. Audits and Review of Historical Financial Information (Audit dan review atas informasi keuangan historis)
  3. Assurance Engagements other than Audits or Review of Historical Financial Information (penugasan asurans yang buka merupakan audit atau review atas informasi keuangan historis)
  4. Related Services (jasa-jasa terkait)
  5. International Standards on Quality Controls (atandar internasional mengenai pengendalian mutu.

AUDIT PROGRAM TAHAP IV PENYELESAIAN AUDIT - MODUL - 7



MODUL 7
AUDIT PROGRAM TAHAP IV
PENYELESAIAN AUDIT
(COMPLETION AUDIT)
                      
  
                              Penyelesaian Pekerjaan Audit

 
 
 





PERISTIWA KEMUDIAN
Definisi :        
            “Peristiwa Yang Terjadi Dalam Periode Sejak Tanggal Neraca Sampai Dengan Selesainya Pekerjaan Lapangan
Peristiwa Kemudian Yang Perlu Dijelaskan :
  1. Jumlahnya Material
  2. Merupakan Peristiwa Penting dan Luar Biasa
  3. Terjadi Dalam Periode Sejak Tanggal Neraca Sampai Tanggal Selesainya Pekerjaan Lapangan

Dampak Peristiwa Kemudian :
  1. Secara Langsung Mempengaruhi Laporang Keuangan
  2. Tidak Secara Langsung Mempengaruhi Laporang Keuangan

Contoh Peristiwa Kemudian
  1. Kas               : - Bank Klien Bangkrut
                                   - Perampokan dan Pencurian melebihi ganti rugi dari pihak asuransi
  1. Investasi       : - Penurunan drastis harga pasar saham
  2. Aktiva Tetap : - Kebakaran aktiva tetap yang tidak diasuransikan
-          Penilaian Aktiva Tetap
  1. Utang Lancar : - Pembatalan kontrak pembelian
-    Kegagalan dalam pembayaran utang wesel

PROSEDUR AUDIT TERHADAP PERISTIWA KEMUDIAN
  1. Pelajari Notulen Rapat Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Lainnya Yang Dibentuk Setelah Tangal Neraca
  2. Riview Laporan Keuangan Klien
  3. Adakan Wawancara Dengan Pimpinan Perusahaan Tentang Kemungkinan Peristiwa Yang Material Mempengaruhi LK
  4. Lakukan Wawancara Dengan Penasehat Hukum Klien
  5. Review Penagihan Piutang Usaha Setelah Tanggal Neraca
  6. Review Jurnal Penerimaan Kas
  7. Review Transaksi Yang Jumlahnya Material Yang Dicatat Dalam Buku Jurnal Memorial
LAPORAN AUDIT
Laporan Audit Bentuk Pendek Terdiri dari 3 paragraf:
1.      Paragraf Pengantar
2.      Paragraf Lingkup
3.      Paragraf Pendapat
Isi Laporan Audit Baku adalah Laporan audit yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian

Unsur Penting Lap. Audit Baku :
  1. Judul laporan
  2. Pihak Yang Dituju
  3. Paragraf Pengantar
  4. Paragraf Lingkup
  5. Paragraf Pendapat
  6. Tanda Tangan
  7. Tanggal Laporan

TIPE PENDAPAT AUDITOR
  1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian
  2. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian
  3. Pendapat Tidak Wajar
  4. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat

1. Kondisi Laporan Audit Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian

  1. Semua Laporan terdapat dalam Laporan Keuangan
  2. Seluruh Standar Umum dapat dipenuhi
  3. Bukti cukup dapat dikumpulkan
  4. Laporan Keuangan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum di Indonesia
  5. Tidak ada keadaan yang mengharuskan Auditor untuk menambahkan paragraf penjelasan

2. Pendapat  Wajar dengan Pengecualian

  1. Tidak Adanya Bukti Kompeten Yang Cukup atau Pembatasan Terhadap Lingkup Audit
  2. Auditor yakin, atas dasar auditnya, Laporan Keuangan berisi Penyimpangan dari Prinsip Akuntansi Berterima Umum di Indonesia,
3. Pendapat Tidak Wajar
  • Laporan Keuangan tidak menyajikan secara wajar laporan posisi keuangan, hasil usaha, arus kas, entitas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum

4. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat à
  • Diberikan oleh auditor jika auditor Tidak melaksanakan audit yang berlingkup memadai untuk memberikan pendapat Dan juga jika auditor dalam kondisi tidak independen

Pengaruh Materialitas Terhadap Pendapat Auditor

Tingkatan Materialitas :
  1. Tidak Material
  2. Material
  3. Sangat Material

  • Tingkat Tidak MaterialAuditor dapat mengambil keputusan tidak terpengaruh  oleh informasi yang bersangkutan
  • Tingkat Material 
  • Auditor dapat memberikan keputusan untuk memberikan pendapat wajar dengan pengecualian
  • Tingkat Sangat Material àAuditor dapat memberikan keputusan untuk memberikan pendapat tidak wajar atau tidak memberikan pendapat


Penerapan Prinsip Akuntansi Yang tidak Konsisten Dengan Tahun Sebelumnya

Jika :
1. Prinsip akuntansi yang baru bukan prinsip akuntansi yang berterima umum
2. Metode akuntansi yang digunakan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi
    berterima umum
3. Manajemen tidak memberikan alasan yang masuk akal atas perubahan tsb

Maka Auditor dapat memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau jika jumlahnya material, dapat memberikan pendapat tidak wajar.

Jika :
Manajemen tidak memberikan alasan yang masuk akal atas perubahan prinsip akuntansi, auditor harus menyatakan pengecualian mengenai perubahan akuntansi tersebut.

Laporan Audit Bentuk Panjang

  • Laporan Audit bentuk panang merupakan perluasan audit bentuk pendek. Keputusan bentuk laporan audit tergantung pada kebutuhan klien.
  • Isi laporan audit :

          1. Laporan Audit
          2. Daftar rincian unsur-unsur tertentu dalam LK
          3. Data Statistik
          4. Komentar yang bersifat penjelasan
          5. Penjelasan mengenai lingkup audit