PENDAHULUAN
Proses akuntansi, yang dimulai dari identifikasi kejadian
dan transaksi hingga penyajian dalam laporan keuangan, ,membutuhkan sebuah
kerangka dasar penyusunandan penyajian laporan keuangan. Kerangka dasar atau
kerangka konseptual akuntansi adalah suatu system yang melekat dengan tujuan –
tujuan serta sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten dan terdiri atas
sifat, fungsi dan batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan.
Kerangka konseptual diperlukan agar dihasilkan standard an
aturan yang koheren yang disusun atas dasar yang sama sehingga menambah
pengertian dan kepercayaan para pengguna laporan keuangan, serta dapat
dibandingkan di antara perusahaan yang berbeda atau periode yang berbeda.
Telah banyak peneliti di bidang akuntansi, baik muslim
maupun non muslim yang menelaah teori maupun penelitian tentang tujuan maupun
kerangka dasar atas laporan keuangan syariah. Misalnya, AAOIFI (Accounting And Auditing Organization ForIslamic Financial Institution), sebagai organisasi yang mengembangkan akuntansi dan auditing bagi lembaga keuangan syariah di
tingkat dunia, telah mengeluarkan pernyataan akuntansi No. 1 dan No. 2 tentang
tujuan akuntansi keuangan untuk bank dan lembaga keuangan syariah. Sementara
itu, Dewan Standar Akuntansi Indonesia (DSAK) menyusun PSAK syariah tentang kerangka dasar
penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah.
Kerangka dasar menurut PSAK
menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi
para penggunannya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah
yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensionl baik sektor
publik maupun sektor swasta.
Tujuan
kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi:
1.
Penyusunan
standar akuntansi keuangan syariah, dalam
pelaksanaan tugasnya
2.
Penyusunan
laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum
diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
3.
Auditor,
dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai
dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum.
Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang dissusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan
syariah.
Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa alam
semesta dicipta oleh
Tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi
seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan
spiritual (al-falah). Substansinnya
adalah bahwa setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai
illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik
dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Cara ini akan terbentuk
integritas yang akhirnya membentuk karakter tata kelola yang baik (good govermance) dan disiplin pasar (market
discipline) yang
baik.
Transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:
1. Persaudaraan (ukhuwah)
Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam
memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di
atas kerugian orang lain.
Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum),
saling menolong (ta’awun), saaling
menjamin (takaful), saling besinergi
dan saling berafiliasi (tahaluf).
2. Keadilan (‘adalah)
2. Keadilan (‘adalah)
Prinsip keadilan esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan
memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta
memperlakukan sesuatu seuai posisinya. Sesuai dengan realitas prinsip ini dalam bingkai aturan
muamalah adalah melarang adannya unsur:
a. riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau fadhl. Riba sendiri diterjemahkan sebagai tambahan pada pokok
piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi barang, termasuk penukaran yang
sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
b. kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain atau
lingkungan. Kezaliman diterjemahkan memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran,
kualitas dan temponnya mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan
sesuatu tidak sesuai tempatnnya/posisinya.
c.
maisir/ judi atau bersikap
spekulatif dan tidak berhubungan dengan produktivitasnnya
d.
ghahar/unsur ketidakjelasan,
manipulsidan eksploitasi informasi serta tidak adannya kepastian pelaksanaan
akad, seperti: ketidakpastian penyerahan objek aqad, atau eksploitasi karena
salah satu pihak tidak mengerti isi perjanjian.
e.
haram/segala unsur yang dilarang
tegas dalam Al-qur’an dan As-sunah, baik dalam barang/jasa ataupun aktivitas
operasional terkait.
3. Kemaslahatan (maslahah)
Segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi
dan ukhrawi, material
dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yaitu: halal
(patuh terhadap ketentuan syariah) dan thayib
(membawa kebaikan dan bermanfaat).
Transaksi syariah yang dianggap
bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan
ketetapan syariah (maqasid syariah)
yaitu berupa pemeliharaan terhadap : (a) akidah, keimanan dan ketakwaan (dien), (b) akal (‘aql) (c) keturunan (nasl)
(d)
jiwa dan
keselamatan (nafs) (e) harta benda (mal)
4. Keseimbangan (tawazun),
4. Keseimbangan (tawazun),
Keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara
aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sektor rill, antara bisnis
dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Transaksi syariah
tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan
kepentingan semua pihak sehingga dapat merasakan manfaat adanya suatu
kegiatan ekonomi tersebut.
5. Universalisme (syumuliah),
5. Universalisme (syumuliah),
Esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak
yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan, sesuai
dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan
li alamin).
Karakteristik Transaksi Syariah
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah :
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah :
1. Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang
ditampung dalam laporan keuanan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami
oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang
memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk
mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. Namun demikian, informasi
kompleks yaang seharusnya dimasukkan dalam laporan keuangan tidak dapat
dikeluarkan hanya atas dasar pertimbangan bahwai informasi tersebut terlalu
sulit untuk dapat dipahami oleh pemakai tertentu.
2.Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus
relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan.
Informasi memiliki kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi
pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kin atau
masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa
lalu. Relevan berarti juga harus berguna untuk peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory)
atas transaksi yang berkaitan satu sama lain.
Relevan juga dipengaruhi oleh hakikat dan tingkat meterialitasnya. Tingkat meterialitas ditentukan berdasarka pengaruh kelalaian (ambang batas) terhadap keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Oleh karena itu, meterialitas dipengaruhi oleh besarnya kesalahan dalam mencantumkan atau pencatatan.Sementara itu, dasar penerapan dalaam bagi hasil harus mencerminkan jumlah yang sebenarnya tanp mempertimbangkan konsep materialitas.
3.Keandalan
Andal, diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapar diandalkan sebagai penyajian yang jujur (faithful representation) dari yang seharusnya
Relevan juga dipengaruhi oleh hakikat dan tingkat meterialitasnya. Tingkat meterialitas ditentukan berdasarka pengaruh kelalaian (ambang batas) terhadap keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan. Oleh karena itu, meterialitas dipengaruhi oleh besarnya kesalahan dalam mencantumkan atau pencatatan.Sementara itu, dasar penerapan dalaam bagi hasil harus mencerminkan jumlah yang sebenarnya tanp mempertimbangkan konsep materialitas.
3.Keandalan
Andal, diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapar diandalkan sebagai penyajian yang jujur (faithful representation) dari yang seharusnya
disajikan
atau yang diharapkan dapat disajikan.
Informasi
mungkin relevan tetapi jika hakikat atau penyajian tidak dapat diandalkan maka
penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Misalnya,
jika keabsahan dan jumlah tuntunan atas kerugian dalam suatu tindakan hukum
masih dipersengketakan, mungkin tidak tepat bagi entitas syariah untuk mengakui
jumlah seluruh tuntunan tersebut dalam neraca, meskipun mungkin tepat untuk
mengungkapkan jumlah serta keadaan dari tuntunan tersebut. Agar dapat diandalkan
maka informasi harus memenuhi hal sebagai berikut.
a. Menggambarkan dengan jujur transaksi
(penyajian jujur) serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang
secara wajar dapaat diharapkan untuk disajikan. Misalnya, neraca harus menggambarkan
dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya dalam bentuk aset, kewajiban,
dana syirkah temporer, serta ekuitas entitas syariah pada tanggal pelaporan.
Penggambaran tersebut harus memenuhi kriteria pengakuan, walaupun terkadang mengalami kesulitan yang melekat untuk mengidentifikasikan transaksi baik disebabkan oleh kesuitan yang melekat pada transaksi atau oleh penerapan ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi atau peristiwa tersebut.
Penggambaran tersebut harus memenuhi kriteria pengakuan, walaupun terkadang mengalami kesulitan yang melekat untuk mengidentifikasikan transaksi baik disebabkan oleh kesuitan yang melekat pada transaksi atau oleh penerapan ukuran dan teknik penyajian yang sesuai dengan makna transaksi atau peristiwa tersebut.
b. Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi
dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah dan bukan hanya bentuk
hukumnya (substansi mengungguli bentuk).
c. Harus diarahkan untuk kebutuhan umum
pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral).
d. Didasarkan atas pertimbangan yang
sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.
Pertimbangan ini mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan perkiraan
atas kepastian tersebut.
e. Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.
Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan akan berakibat informasi menjadi tidak
benar sehingga menjadi tidak dapat diandalkan dan tidak sempurna.
4. Dapat dibandingkan
Pemakai
harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah agar periode untuk
mengidentifikasikan kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai
juga harus dapat membandingkan laporan keuangan agar entitas syariah untuk
mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara
relatif. Oleh karena itu, pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak
keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan serta
konsisten untuk entitas syariah yang berbeda,
maupun entitas lain.
Agar dapat dibandingkan, informasi tentang kebijakan
akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan
kebijakan serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapkan termasuk
ketaatan atas standart akuntansi yang berlaku. Bila pemakai ingin membandingkan
posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan antar periode, maka
entitas syariah syariah perlu menyajikan informasi periode sebelumnya dalam
laporan keuangan.
Pemakai Laporan Keuangan Syariah
Pemakai
laporan keuangan meliputi :
1. Investor sekarang dan investor potensial ; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan dividen.
2. Pemilik dana qardh ;untuk mengetahui apakah dana qardh dapat di bayar pada saat jatuh tempo
3. Pemilik dana syirkah temporer ; untulk memberikan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman
4. Pemilik dana titpan ; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil tiap saat
5. Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf ; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
6. Pengawas syariah ; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
7. Karyawan ; untuk nmemperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
8. Pemasok dan mitra usaha lainnya ; untuk memmperoleh informasi tenteng kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo
9. Pelanggan ; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah
10. Pemerintah serta lembaga – lembaganya ; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan, serta kepentingan nasional lainnya.
11. Masyarakat ; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan Negara.
1. Investor sekarang dan investor potensial ; hal ini karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan atau menjual investasi atau penerimaan dividen.
2. Pemilik dana qardh ;untuk mengetahui apakah dana qardh dapat di bayar pada saat jatuh tempo
3. Pemilik dana syirkah temporer ; untulk memberikan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman
4. Pemilik dana titpan ; untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil tiap saat
5. Pembayar dan penerima zakat, infaq, sedekah dan wakaf ; untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut.
6. Pengawas syariah ; untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah.
7. Karyawan ; untuk nmemperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah.
8. Pemasok dan mitra usaha lainnya ; untuk memmperoleh informasi tenteng kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo
9. Pelanggan ; untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah
10. Pemerintah serta lembaga – lembaganya ; untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan, serta kepentingan nasional lainnya.
11. Masyarakat ; untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan Negara.
Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi,
menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu
entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan
keputusan ekonomi, Laporan keuangan adalah suatu penyajian terstruktur dari
posisi keuangan dan kinerja keuangan dari suatu entitas syariah. Tujuan laporan
keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan,
kinerja dan arus kas entitas syariah yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan
pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan
pertanggungjawaban (stewardship)
manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, suatu laporan keuangan menyajikan
informasi mengenai entitas syariah yang meliputi:
(a)
aset;
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.
Tujuan lainnya adalah:
(b) kewajiban;
(c) dana syirkah temporer;
(d) ekuitas;
(e) pendapatan dan beban termasuk keuntungan dan kerugian;
(f) arus kas;
(g) dana zakat; dan
(h) dana kebajikan.
Tujuan lainnya adalah:
a. Meningkatkan kepatuhan terhadap
prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha
b. Informasi kepatuhan entitas syariah
tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban pendapatan
dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana
perolehan dan penggunaannya.
c. Informasi untuk membantu
mengevaluasi pemenuhan tangung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam
mengamankan dana, menginvestasikan pada tingkat keuntungan yang layak
d. Informasi mengenai tingkat keuntungan
investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer; dan
informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas
termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak,
sedekah,
dan wakaf.
Laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi
keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas entitas syariah dengan menerapkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan secara benar disertai pengungkapan yang diharuskan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Informasi lain tetap diungkapkan untuk menghasilkan penyajian yang wajar
walaupun pengungkapkan tersebut tidak diharuskan oleh
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan. Laporan keuangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama
sebagai pengguna laporan keuangan, serta dapat digunakan sebagai bentuk laporan
dan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dapat dipercayakan
kepadanya.
Asumsi Dasar
Asumsi dasar
dalam laporan keuangan lembaga keuangan syariah adalah:
1. Dasar Akrual (accrual
basic)
Laporan keuangan disajikan atas dasar
akrual, maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peistiwa lain diakui pada saat
kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan
diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan
pada periode bersangkutan.Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual
memberikan informasi kepada pemakai tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan
penerimaan dan pembayaran kas tetapi juga kewajiban pembayaran kas dimasa depan
serta sumber daya yang merepsesentasikan kas yang akan diterima di masa depan.
Namun, dalam penghitungan pendapatan untuk tujuan pembagian
hasil usaha menggunakan dasar kas. Hal ini disebabkan bahwa prinsip pembagian
hasil usaha berdasarkan bagi hasil, pendapatan atau hasil yang dimaksud adalah
keuntungan bruto (gross profit).
2. Kelangsungan Usaha (going consern)
Laporan keuangan biasannya disusun atas dasar asumsi kelangsungan
usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahannya di masa depan. Oleh
karana itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan
melikuidasi
atau mengurangi secara meterial skala
usahannya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin
harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus
diungkapkan.
Sedangkan menurut AAOIFI asumsi
dasar akuntansi adalah :
1. Pengakuan Penghasilan (revenue)
2. Pengakuan biaya
3. Pengakuan laba dan rugi
4. Pengakuan laba dan rugi dari investasi terikat (bersyarat)
1. Pengakuan Penghasilan (revenue)
2. Pengakuan biaya
3. Pengakuan laba dan rugi
4. Pengakuan laba dan rugi dari investasi terikat (bersyarat)
Sementara itu yang berkaitan dengan
konsep pengukuran akuntansi, lembaga ini menjelaskan sikap tantang konsep matching dan
atribut pengukuran. Atribut yang diukur seperti:
1. Nilai kas dan setara kas yang akan direalisasi dan dibayar
2. Penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat
3. Penerapan penilaian kembali aktiva, kewajiban dan investasi terikat 4. Alternatif pengukuran lainnya terhadap kas dan setara kas.
Unsur-unsur Laporan Keuangan
Sesuai karakterristik,laporan keuangan entitas
syariah,antara lain meliputi:
1. Komponen laporan keuangan yang
mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas laporan keuangan,laporan laba
rugi,laporan arus kas,serta laporan perubahan ekuitas
Posisi keuangan
Posisi keuangan
Unsur yang berkaitan secara langsung
dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset,kewajiban dana syirkah temporer dan
ekuitas.pos-pos ini di definisikan sebagai berikut.
a. Aset adalah sumber daya yang di
kuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi di masa depan di harapkan akan di peroleh entitas syariah.
b. Kewajiban merupakan utang entitas
syariah masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu,penyelesaiannya di harapkan
mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung
manfaat ekonomi.
c. Dana syirkah temporer adalah dana
yang di terima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu da
pihak lainnya di mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan
menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan
kesepakatan.
Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai kewajiban, karena entitas syariah tidak berkewajiban untuk mengembalikan dana awal dari pemilik dana ketika mengalami kerugian kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi entitas syariah.namun demikian,dia juga tidak dapat di golongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan tidak memiliki hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham.
Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana syirkah temporer.ekuitas dapat di subklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham,saldo laba, penyisihan saldo laba dan penyisihan penyusuaian pemeliharaan modal.
Kinerja
Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih( laba) adalah penghasilan dan beban.unsur penghasilan dan bebandi devinisikan sebagai berikut.
a. Penghasilan(income)adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanaman modal,penghasilan (income) meliputi pendapatan(revenues)maupun keuntungan(gain)
b. Beban(expenses)adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau bekurang nya aset atau terjadi kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal ,termasuk di dalam nya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul.
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dana kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. Hak pihak ketiga atas bagi hasil tidak bisa dikelompokan sebagai beban (ketika untung)atau pendapatan(ketika rugi).namun,hak hak pihak ketiga atas bagi hasil merupakan alokasi keuntungan dan kerugian kepada pemilik dana atas investasi yang dilakukan bersama dengan entitas syariah.
2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
3. Komponen laporan keuangan lainya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.
Pengukuran Unsur Laporan Keuangan
Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam lapoaran keuangan.
Berbagai dasar pengukuran tesebut
adalah sebagai berikut
a.
Biaya Historis (historical cost)
Aset dicatat sebesr pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak dan penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas), yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usah yang normal, dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
Aset dicatat sebesr pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan.
Kewajiban dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak dan penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas), yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usah yang normal, dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan.
b. Biaya kini (current cost).
Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.
Kewajiban dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yangtidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin atas dipelukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang.
c. Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value)
Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disposal).
Kewajiban
Dasar pengukuran ini walaupun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk
diterapkan dalam kondisi saat ini. Mengingat manajemen harus menjamin informasi
yang disajikan adalah andal serta dapat dibandingkan
1. Posisi keuangan entitas syariah,
disajikan sebagai neraca.
2.
Laporan
ini menyajiakn informasi tentang sumber daya yang dikendalikan. Likuiditas dan
solvabilitas serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan
ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan datang
3. Informasi kinerja entitas syariah,
yang dapat disusun berdasarkan definisi dana seperti seluruh sumber daya
keuangan, modal kerja aset likuid atau kas. Kerangka ini tidak mendefinisikan
dana secara spesifik. Akan tetapi, melaluii laporan ini dapat diketahui
aktivitas investasi, pendanaan dan operasi selama periode pelaporan.
4. Informasi lain, seperti laporan
penjelasa tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah. Merupakan informasi
yang tidak diatur secara khusus tatapi relevan bagi pengambilan keputusan
sebagai besar pengguna laporan keuangan.
5. Catatan dan skedul tambahan,
merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan
tentang resiko dan ketidak pastian yang mempengeruhi entitas, informasi tentang
segmen industri dan geografi serta pengaruh perubahan harga terhadap entitas
juga dapat disajikan.
Unsur-unsur
laporan keuangan bank syariah :
1. Laporan posisi keuangan( statement of financial position)
2. Laporan laba rugi (statement of income)
3. Laporan arus kas (statement of cashflows)
4. Laporan laba ditahan atau saldo laba (statement of retained earning)
5. Laporan perubahan dana investasi terikat (statement of change in restricted investment)
6. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat (statement of source and use of fund in zakat)
7. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
1. Laporan posisi keuangan( statement of financial position)
2. Laporan laba rugi (statement of income)
3. Laporan arus kas (statement of cashflows)
4. Laporan laba ditahan atau saldo laba (statement of retained earning)
5. Laporan perubahan dana investasi terikat (statement of change in restricted investment)
6. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat (statement of source and use of fund in zakat)
7. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan
Empat laporan pertamaa adalah unsur laporan keuangan yang
sudah dikenal selama ini secara konvensional, sedangkan tiga yang terakhir
bersifat khas. Ketiga laporan yang terakhir muncul akibat perbedaan peran dan
fungsi bank syariah, dibandingkan bank konvensional.
DAFTAR
PUSTAKA
http://zarmiakuntan.blogspot.com
Wikipedia.com
Ilmuakuntansi.com
Dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar