PENDAHULUAN
Penjualan barang atau jasa adalah
sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para
konsumen, perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah
pasti perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan
secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat
segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Di pihak
lain para konsumen umumnya lebih menyukai bila perusahaan dapat melakukan
penjualan secara kredit, karena pembayaran dapat ditunda. Dalam kenyataannya,
penjualan kredit menimbulkan adanya piutang atau tagihan. Transaksi kredit
paling sedikit melibatkan dua pihak kreditur (pihak yang menjual barang atau
jasa dan memperoleh piutang) dan debitur (pihak yang melakukan pembelian dan
berutang).
Makalah ini membahas tentang
Akuntansi Keuangan yang didalamnya mencakup :
1.
Piutang Dagang & Piutang Wesel.
2.
Penghapusan Piutang tak tertagih.
3.
Perhitungan Bunga Wesel & Tanggal jatuh tempo.
4.
Perhitungan Nilai jatuh tempo Diskonto ke Bank.
5.
Jumlah yang diterima dari Wesel yang di diskontokan.
Yang lebih jelasnya akan dijabarkan
pada bagian pembahasan.
PEMBAHASAN
PIUTANG
DAGANG & PIUTANG WESEL
1.
Pengertian Piutang
Piutang adalah suatu aktiva yang
timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para
pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang
kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang. (Harngren dan
Harison,1997 : 42)
Piutang timbul karena adanya
penjualan secara kredit kepada perusahaan lain.
2.
Jenis-Jenis Piutang
Pada umumnya piutang di
klasifikasikan menjadi piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan
piutang lain-lain.
a.
Piutang dagang / piutang usaha
Piutang
dagang adalah perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan. Perjanjian
kreditnya merupakan persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang
didukung oleh dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur pesanan. Biasanya
piutang dagang tidak melibatkan bunga, meskipun bunga atau biaya jasa dapat
saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu
(Jay M. Smith dan K. Fred Skousen,1987 : 287)
b. Piutang wesel
Piutang
wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat
surat) kepada si wajib bayar (yang berutang) untuk membayar sejumlah uang
seperti yang tertera dalam surat tersebut pada waktu yang telah di tentukan di
masa yang akan datang. Jangka waktu pada piutang wesel pada umumnya paling
sedikit 60 hari.
c.
Piutang lain-lain
Piutang
lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat
perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang
tidak berkaitan dengan usaha (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Piutang
lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang
dagang maupun piutang wesel (Al Haryono Jusup, 2005 : 53)
3.
Perbedaan masing-masing jenis
piutang
Piutang
dagang/usaha
|
Piutang
wesel
|
Piutang
lain-lain
|
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30
|
Jangka waktu bermacam-macam tetapi
pada umumnya paling sedikit 60 hari
|
Jangka waktu lebih dari satu tahun
atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
|
Dimasukkan dalam aktiva
lancar
|
Bagian yang jatuh temponya dalam
waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari
satu tahun piutang jangka panjang
|
Pada umumnya termasuk dalam
piutang jangka panjang.
|
Berkaitan dengan operasi utama
perusahaan sehingga harus dapat ditagih
|
Mensyaratkan adanya jaminan
sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut
dapat dijual
|
Tidak berkaitan dengan operasi
sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak
lancar.
|
I.
PIUTANG DAGANG
Hal-hal
yang berkaitan dengan piutang dagang adalah :
1. Pengakuan Piutang Dagang
Piutang
dagang diakui/dicatat pada saat :
a.
Perusahaan memperoleh piutang dagang
tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b. Terjadinya retur dan potongan penjualan.
c.
Adanya pelunasan.
Misal
:
PT.
ABC pada tanggal 14 Januari 2013 menjual barang dagangan kepada PT. Sentosa
seharga Rp. 20.000.000 dengan termin 2/10, n/30. Pada tanggal 16 Januari 2013
ada beberapa barang yang cacat sehingga dikembalikan kepada PT. ABC. Bila
dihitung barang yang dikembalikan tersebut sebesar 1.000.000. Pada tanggal 24
PT. ABC menerima pelunasan dari PT. Sentosa sebesar saldo tagihannya. Jurnal
yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai
berikut :
Januari
14 Piutang
dagang
20.000.000
Penjualan
20.000.000
(Untuk mencatat adanya piutang karena penjualan kredit)
Januari
16 Retur
penjualan
1.000.000
1.000.000
(Untuk mencatat adanya retur penjualan)
Januari
24
Kas
18.620.000
Potongan penjualan
380.000 (2 % x 19.000.000)
Piutang
dagang
19.000.000
(Untuk mencatat adanya pelunasan piutang)
Catatan
: Potongan biasanya diberikan oleh produsen kepada distributor/grosir atau dari
grosir kepada pengecer dan jarang diberikan dari pengecer ke konsumen.
2. Penilaian Piutang Dagang
Menurut
Prinsip Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam
neraca sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah
piutang setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .
Contoh
penyajian di neraca :
Aktiva
Lancar
Piutang dagang
Rp. 10.000.000
(-) Cadangan kerugian piutang (CKP) Rp. 1.000.000 -
Nilai realisasi
bersih
Rp. 9.000.000
Penghapusan
piutang / Kerugian Piutang
Piutang
dagang yang dimiliki oleh perusahaan belum tentu seluruhnya dapat ditagih. Hal
ini disebabkan karena debitur tidak mau membayar utangnya, tidak mampu membayar
atau dinyatakan bangkrut, tidak diketahui keberadaannya dsb. Piutang usaha yang
tidak dapat ditagih biasanya dinamakan kerugian piutang dan dalam
akuntansi dicatat dalam akun kerugian piutang.
Terdapat
dua metode yang digunakan untuk mencatat adanya kerugian piutang yaitu :
a.
Metode cadangan (Allowance method)
Adalah
metode yang digunakan oleh suatu perusahaan yang menyisihkan piutang dagangnya
sebagai cadangan piutang ragu-ragu atau cadangan piutang tak tertagih
(Allowance for bad debts/provisions for doubtful accounts).
Metode
ini digunakan apabila kerugian piutang cukup besar jumlahnya. Tiga hal yang
penting berkaitan dengan metode cadangan yaitu :
·
Piutang yang tidak tertagih ditaksir
jumlahnya terlebih dahulu, dan diakui sebagai biaya pada periode penjualan,
bila piutang tak tertagih berasal dari tahun 2012 maka kerugian piutang diakui
pada tahun 2012 juga.
·
Taksiran kerugian piutang dicatat
dengan mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang
melalui jurnal penyesuaian.
·
Piutang yang benar-benar tidak dapat
ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan
mengkredit rekening piutang usaha pada saat suatu piutang itu dihapus dari pembukuan.
Pendukung metode
penghapusan tidak langsung (allowance method) merasa yakin bahwa beban piutang
tak tertagih harus dicatat pada periode yang sama seperti penjualan untuk
mendapatkan perbandingan yang tepat atas beban dan pendapatan serta untuk mendapatkan
nilai tercatat yang tepat atas nilai piutang. Walaupun melibatkan estimasi
namun persentase piutang yang tidak akan tertagih dapat diramalkan dari
pengalaman masa lalu, kondisi pasar berjalan dan analisis dari saldo yang
beredar. Banyak perusahaan membuat kebijakan kreditnya dengan menciptakan
piutang tak tertagih dalam persentase tertentu.
b. Metode penghapusan langsung (Direct write off method)
Adalah
metode penghapusan piutang langsung dihapus dari saldo piutang perusahaan jika
piutang tersebut telah benar-benar tidak dapat ditagih setelah dilakukan
upaya-upaya penagihan. Dalam metode ini perusahaan tidak perlu melakukan
taksiran atas kerugian piutang sehingga rekening cadangan kerugian piutang
tidak digunakan.
Apabila
suatu piutang diyakini tidak dapat ditagih lagi, maka kerugian atas piutang
tersebut langsung didebetkan ke dalam rekening kerugian piutang dan mengkredit
rekening piutang dagang.
Dalam
metode ini, rekening kerugian piutang hanya akan menunjukkan jumlah kerugian
yang sesungguhnya diderita dan piutang dagang akan dilaporkan dalam neraca
sejumlahnya brutonya, selain itu kerugian seringkali dilaporkan pada periode
yang berbeda dari periode penjualannya sehingga tidak dapat memberikan gambaran
tentang nilai piutang bersih yang dapat direalisasi, oleh karena itu metode ini
tidak diakui untuk pelporan keuangan kecuali bila kerugian piutangnya jumlahnya
tidak material/kecil.
Contoh
soal :
Pada
Juli 2011 PT. Hokindo melakukan penjualan kredit kepada PT. Agung sebesar Rp. 10.000.000.
Hingga akhir tahun 2011 terdapat piutang sebesar Rp. 500.000 yang belum dapat
ditagih. Manajemen memperkirakan Rp. 100.000 tidak akan dapat ditagih. Pada
bulan Juli 2012 bagian penagihan menyatakan bahwa piutang sebesar Rp. 50.000
dihapus dari pembukuan karena tidak mungkin dapat diterima pelunasannya dari
PT. Agung. Secara tidak terduga pada bulan Oktober 2012 PT. Agung melakukan
pelunasan utangnya yang belum terbayar.
Diminta
:
Buatlah
jurnal penyesuaian dan jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi diatas
baik dengan metode cadangan maupun dengan metode penghapusan langsung
!
Metode
Cadangan
|
Metode
Penghapusan Langsung
|
Pencatatan Taksiran Kerugian
Piutang :
Kerugian
Piutang 100.000
CKP
100.000
|
Dalam metode ini tidak dilakukan
taksiran atas kerugian piutang
|
Pencatatan Penghapusan Langsung :
CKP
50.000
Piutang dagang
50.000
|
Pencatatan Penghapusan Langsung :
Kerugian
Piutang
50.000
Piutang
dagang
50.000
|
Penerimaan kembali piutang yang
sudah dihapus :
Piutang
dagang 50.000
CKP
50.000
(Untuk mencatat kembali piutang
yang sudah dihapus)
Kas
50.000
Piutang
dagang
50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
|
Penerimaan kembali piutang yang
sudah dihapus ;
Piutang
dagang
50.000
Kerugian
Piutang
50.000
(Untuk mencatat kembali piutang
yang sudah dihapus)
Kas
50.000
Piutang
dagang
50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
|
Metode Penaksiran Piutang Tak
Tertagih /Kerugian Piutang
Terdapat tiga metode untuk menaksir
piutang yang tidak tertagih yaitu :
1. Persentase Penjualan
Dalam
metode ini perusahaan menetapkan persentase dari jumlah penjualan kredit untuk
menaksir kerugian perusahaan akibat adanya piutang yang tidak tertagih.
Persentase
didasarkan pada kebijakan kredit perusahaan dan pengalaman pada waktu lalu.
Contoh
:
PT.
Hokindo menetapkan taksiran piutang yang tidak dapat ditagih adalah sebesar 1%
dari penjualan kredit bersih. Apabila jumlah penjualan kredit selama tahun 2011
adalah sebesar Rp. 100.000.000 maka kerugian piutang ditaksir sebesar (1 % x
100.000.000 = 1.000.000).
Jurnal
untuk mencatat kerugian piutang tersebut adalah :
Des
31 Kerugian
Piutang 1.000.000
CKP
1.000.000
(Untuk
mencatat kerugian piutang tahun ini)
Apabila
jumlah piutang yang dihapus (kerugian piutang sesungguhnya) berbeda cukup besar
bila dibandingkan dengan jumlah yang ditaksir, maka persentase untuk tahun
berikutnya harus dirubah.
Jika
pada rekening CKP sampai akhir tahun bersaldo kredit sebesar Rp. 250.000 maka
saldo CKP setelah penyesuaian adalah Rp. 1.250.000 (Rp. 1.000.000 + Rp.
250.000) begitu pula sebaliknya.
2. Persentase Saldo Piutang
Dalam metode ini saldo piutang pada
akhir periode dapat digunakan sebagai dasar untuk menaksir piutang usaha yang
tidak dapat ditagih.
Contoh :
PT. Hokindo pada tanggal 31 Desember
2011 mempunyai saldo piutang usaha sebesar Rp.50.000.000. Taksiran piutang
usaha yang tak tertagih sebesar 5 % dari saldo piutang usaha yaitu sejumlah (5
% x 50.000.000 = 2.500.000). Untuk menghitung kerugian piutang harus
memperhatikan saldo rekening CKP sebelum penyesuaian. Jika salso CKP sebelum
penyesuaian bersaldo nol maka jumlah kerugian piutang sebesar Rp. 2.500.000 dan
jurnal penyesuaiannya adalah:
Des
31 Kerugian
Piutang 2.500.000
CKP
2.500.000
Setelah
dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari
saldo piutang)
Jika
rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo kredit sebesar Rp. 1.250.000 maka
kerugian piutang sebesar Rp. 1.250.000 (Rp. 2.500.000 - Rp. 1.250.000). Jurnal
penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :
Des 31 Kerugian
Piutang 1.250.000
CKP
1.250.000
Setelah
dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari
saldo piutang)
Jika
rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo debet sebesar Rp. 1.000.000 maka
kerugian piutang sebesar Rp. 3.500.000 (Rp. 2.500.000 + Rp. 1.000.000). Jurnal
penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :
Des 31 Kerugian
Piutang 3.500.000
CKP
3.500.000
Setelah
dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari
saldo piutang)
3. Analisa Umur Piutang
Dalam metode ini, perusahaan membuat
daftar umur piutang pelanggan dengan membuat kelompok umur piutang berdasarkan
masa lewat waktu dari jatuh tempo piutang dan juga menetapkan persentase
taksiran kerugian piutang yang didasarkan pada kebijakan dan pengalaman masa
lalu terhadap total masing-masing kelompok umur piutang.
Biasanya suatu piutang dagang yang
umur jatuh temponya semakin lama, maka tingkat kemungkinan tak tertagihnya juga
semakin besar.
Contoh analisa umur piutang adalah
sebagai berikut :
Untuk piutang yang belum jatuh
tempo, 2 % tak tertagih. Untuk piutang yang jatuh tempo kurang dari 30 hari, 5
% tak tertagih. Yang jatuh tempo 31 hari sampai 60 hari, 10 % tak tertagih.
Yang jatuh tempo 61 hari sampai 90 hari, 25 % tak tertagih. Piutang yang jatuh
tempo diatas 90 hari, 50 % tak tertagih.
Analisa
Umur Piutang
PT.
Hokindo
Per
31 Desember 2011
(dalam
rupiah)
No
|
Pelanggan
|
Jumlah
|
Belum
Jatuh Tempo
|
Jumlah
|
Hari Lewat
|
Waktu
|
Jatuh Tempo
|
1-30
|
31-60
|
61-90
|
>
90
|
||||
1
|
A
|
25.000
|
15.000
|
10.000
|
|||
2
|
B
|
18.000
|
7.000
|
11.000
|
|||
3
|
C
|
42.000
|
35.000
|
6.000
|
1.000
|
||
4
|
D
|
10.000
|
10.000
|
||||
5
|
E
|
25.000
|
25.000
|
||||
6
|
F
|
20.000
|
12.000
|
8.000
|
|||
7
|
G
|
25.000
|
15.000
|
5.000
|
5.000
|
||
Total
|
165.000
|
104.000
|
50.000
|
6.000
|
5.000
|
Berdasarkan tabel analisa umur
piutang, maka kita dapat menentukan besarnya jumlah piutang tak tertagih
sebagai berikut :
Status
Piutang
Saldo
% tak
tertagih
Piutang tak tertagih
Belum
JT
Rp.
104.000.000
2 %
Rp. 2.080.000
Sudah JT :
1-30
Rp. 50.000.000
5
%
Rp. 2.500.000
31-60
Rp. 6.000.000
10
%
Rp. 600.000
61-90
Rp.
5.000.000
25
%
Rp. 1.250.000 +
Total
Rp. 6.430.000
Des 31 Kerugian
Piutang 6.430.000
CKP
6.430.000
3. Pengalihan Piutang Dagang
Pengalihan
piutang adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada
pihak lain (lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk
mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.
Alasan
perusahaan menjual ataupun mengalihkan piutangnya karena :
a.
Situasi dan kondisi perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dan tingginya tingkat
bunga sehingga piutang yang dimiliki perusahaan sedapat dan secepat mungkin
harus dapat dirubah menjadi kas.
b. Penagihan piutang seringkali memakan waktu yang cukup
lama dan terkadang juga memerlukan biaya sehingga perusahaan bersedia menerima
kas yang lebih kecil jumlahnya dari jumlah yang seharusnya diterima dari
piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat.
Adapun
jenis pengalihan piutang antara lain :
·
Penjualan piutang
Piutang
usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual
piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar
membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutang
ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan
sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur
penjualan, potongan penjualan dan lain-lain yang akan mengurangi hasil
penagihan piutang.
Misal
:
Pada
tanggal 10 Agustus 2011 PT. Hokindo menjual piutang usahanya yang bernilai Rp.
2.500.000 kepada Bank BCA. Harga jual piutang usaha tersebut adalah Rp.
2.250.000. CKP pada tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 150.000. Untuk
berjaga-jaga Bank BCA menahan 10 % dari harga jual piutang usaha. Maka :
Piutang
yang diperkirakan dapat ditagih adalah : Rp. 2.350.000 (Rp. 2.500.000 – Rp.
150.000)
Rugi
atas penjualan piutang usaha Rp. 100.000 (Rp. 2.350.000 – Rp. 2.250.000)
Pembayaran
yang ditahan oleh Bank adalah Rp. 225.000 (10 % x Rp. 2.250.000)
Kas
Rp. 2.025.000
Kas
ditahan
Rp. 225.000
Piutang usaha yang dijual Rp.
2.250.000
·
Penggadaian/penjaminan piutang
Piutang
usaha dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman uang dari bank atau lembaga
keuangan lainnya.Penagihan piutang usaha yang dijaminkan tetap dilakukan oleh
perusahaan peminjam. Hasil penagihan tersebut kemudian digunakan untuk membayar
pinjaman ke Bank. Jika pinjaman sudah lunas sisa piutang usaha menjadi milik
peminjam.
Misal
:
Pada
tanggal 1 Mei 2005 PT. Hokindo memperoleh pinjaman dari Bank BCA dengan jaminan
piutang usaha sebesar Rp. 2.000.000. Pinjaman yang diterima 90 % dari piutang
yang dijaminkan dipotong biaya administrasi Rp. 25.000. Bunga pinjaman 18 %
setahun. Jumlah pinjaman Rp. 1.800.000 (90 % x Rp. 2.000.000). Pinjama
yang diterima Rp. 1.775.000 (Rp. 1.800.000 – Rp. 25.000).Jurnal yang dibuat :
Kas
Rp. 1.775.000
Biaya
adm
Rp. 25.000
Utang Bank
Rp. 1.800.000
(Untuk
mencatat pinjaman ke Bank)
Piutang
usaha yang dijaminkan Rp. 2.000.000
Piutang
usaha
Rp. 2.000.000
(Untuk
mencatat piutang usaha yang dijaminkan ke Bank)
Pada
saat menerima pembayaran piutang usaha yang dijaminkan tersebut, jurnal yang
dibuat adalah jurnal untuk mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan dan
jurnal untuk mencatat pembayaran pinjaman.
Misal
:
Pada
tanggal 31 Mei 2005 PT. Hokindo menerima pembayaran piutang yang dijaminkan
sebesar Rp. 1.500.000. Bunga bulan Mei sebesar Rp. 30.000 (Rp. 2.000.000 x 18 %
x 1/12) sehingga jumlah uang yang dibayar ke Bank sebesar Rp. 1.530.000 (Rp.
1.530.000 + 30.000). Jurnal yang dibuat :
Kas
Rp. 1.500.000
Piutang usaha yang
dijaminkan
Rp. 1.500.000
(Untuk
mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan)
Utang
bunga Rp. 1.500.000
Biaya
bunga
Rp. 30.000
Kas
Rp. 1.530.000
(Untuk
mencatat pembayaran pinjaman)
Jika
terdapat retur atau penghapusan piutang maka saldo piutang yang dijaminkan
harus dikurangi. Misal tanggal 5 Juni 2005 PT. Hokindo menerima kembali barang
dagangan yang telah dijual sebesar Rp. 50.000. Jurnal yang dibuat :
Retur
penjualan
Rp. 50.000
Piutang usaha yang
dijaminkan
Rp. 50.000
·
Penjualan dengan kartu kredit.
Penjualan
dengan kartu kredit terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu : Penjual,
Penerbit Kartu Kredit dan Pembeli.
Penjualan
dengan kartu kredit bagi penjual diperlakukan sebagai penjualan kredit. Piutang
yang timbul bukan kepada pembeli tetapi kepada penerbit kartu kredit.
Misal
:
Butik
Syahmina menerima pembayaran dengan kartu kredit sebrsar Rp. 1.000.000 atas
baju, kebaya, dan jilbab yang dibeli oleh seorang pembeli yang menggunakan
American Express. Biaya jasa yang diberikan kepada penerbit kartu kredit
sebesar 5 % (Rp. 1.000.000 x 5 % = Rp. 50.000) dari jumlah transaksi sehingga
jumlah yang dibayar oleh American Express sebesar Rp. 950.000 (Rp. 1.000.000 –
Rp. 50.000). Jurnal untuk transaksi tersebut diatas adalah :
Piutang
dagang
Rp. 1.000.000
Penjualan
Rp. 1.000.000
(Untuk
mencatat penjualan dengan kartu kredit)
Kas
Rp. 950.000
Biaya
jasa kartu kredit
Rp. 50.000
Piutang dagang
Rp. 1.000.000
(Untuk
mencatat penerimaan pembayaran dari penerbit kartu kredit)
II.
PIUTANG WESEL
Piutang wesel
dibedakan menjadi dua:
1. Piutang
wesel tidak berbunga
2. Piutang
wesel berbunga
PROSEDUR AKUNTANSI PIUTANG WESEL
Sama dengan
Piutang dagang, prosedur akuntansi bagi Piutang wesel dapat dibagi:
1. Saat terjadinya Piutang wesel/pengakuan Piutang wesel
2. Penilaian Piutang wesel/saat Piutang wesel dimiliki
3. Lenyapnya
Piutang wesel
Sebelum membahas prosedur akuntansi bagi Piutang wesel. Akan
diperkenalkan dua istilah yang belum ada dalam Piutang dagang.
A. TANGGAL JATUH TEMPO/MATURITY DATE
Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam bulan,
tanggal jatuh tempo dicari dengan menghitung bulan dari tanggal penerbitannya.
Contoh: JT Piutang wesel 3 bulan
sejak 1 Mei à1 Agustus
JT Piutang wesel 2 bulan sejak 31 Juli à 30 September
Apabila umur Piutang wesel dinyatakan
dalam hari, perlu untuk menghitung secara pasti jumlah hari untuk menentukan
tanggal jatuh tempo. Dalam perhitungan, tanggal penerbitan wesel dihilangkan
tetapi tanggal jatuh tempo dimasukkan.
Contoh: Tanggal
JT Piutang wesel 90 hari sejak 28 Agustus?
Waktu
wesel---------------------------à 90 hari
Agustus
(31-28)
= 3
September
=
30
Oktober
= 31
64
Tanggal JT à November
26
Dari penjelasan diatas terlihat bahwa
bulan Agustus hanya dihitung 3 hari, karena wesel tertanggal 28 Agustus.
September penuh. Oktober penuh. Namun November hanya dihitung 26 hari untuk
mencukupkan total hari jadi 90 hari.
B. PERHITUNGAN BUNGA DARI PIUTANG
WESEL
Rumus utama dalam penghitungan
bunga:
|
X
|
Tingkat bunga Setahun
|
X
|
|
=
|
|
Apabila umur wesel dinyatakan dalam
hari à dibagi 360
Apabila umur
wesel dinyatakan dalam bulan àdibagi 12
I.
AKUNTANSI TERJADINYA PIUTANG WESEL
Penyebab terjadinya Piutang wesel:
1. Penjualan
kredit
· Jurnal:
|
Piutang wesel
|
XXX
|
Penjualan
|
XXX
|
|
2. Pemberian
pinjaman
· Jurnal:
|
Piutang wesel
|
XXX
|
kas
|
XXX
|
3. Perubahan
dari Piutang dagang
· Jurnal:
|
Piutang wesel
|
XXX
|
PiutANG dagang
|
XXX
|
II.
BUNGA WESEL
· Jurnal:
|
kas
|
XXX
|
piutang wesel
|
XXX
|
|
pendapatan bunga
|
XXX
|
III.
DISKONTO PIUTANG WESEL
Seperti Piutang dagang, piutang
wesel dilaporkan sebesar Nilai Realisasi Bersih Kas.
Rekening
cadangan kerugian piutang weselà CKP.
Penilaian untuk Piutang wesel sama dengan Piutang dagang.
Saat dimilikinya Piutang wesel, kemungkinan Piutang wesel dijual
(didiskontokan) ke bank, artinya: meminjam uang ke bank dengan menggunakan
jaminan wesel yang dimiliki.
Perhitungan
diskonto:
Diskonto
= Nilai JT x Tarif diskonto x Periode diskonto
Diskonto à pengurangan
oleh bank atas pinjaman yang diberikan selama waktu diskonto.
· Jurnal:
|
kas
|
XXX
|
pw.didiskontokan
|
XXX
|
Atau:
Jurnal:
|
kas
|
XXX
|
BUNGA DISKONTO
|
XXX
|
|
PW.DIDISKONTOKAN
|
XXX
|
|
PENYAJIAN PIUTANG DI NERACA
ILUSTRASI PIUTANG WESEL
Sebuah wesel tanggal 5 Agustus 2006
dengan nominal Rp. 30.000.000, Bunga 3 %, 60 hari. Didiskontokan ke Bank pada
tanggal 5 September 2006 dengan tingkat diskonto 5 %. Hitung jumlah yang
diterima dari wesel yang di diskontokan !
Jawab :
Bunga = Rp. 30.000.000 x 3 % x 60/360 = Rp. 150.000
Jadi, nilai jatuh tempo wesel
adalah Rp. 30.150.000 (Rp. 30.000.000 + Rp. 150.000)
Tanggal JT Piutang wesel 60 hari sejak 28 Agustus
Waktu wesel---------------------------à 60 hari
Agustus
(31-5)
= 26
September
=
30
56
Tanggal JT à Oktober
4
Perhitungan diskonto:
Wesel
didiskontokan ke Bank tanggal 5 September
September
(30-5)
=
25
Tanggal JT à Oktober
= 4
= 29
Nilai
Diskonto = Rp. 30.000.000 x 5 % x 29/360 = Rp. 120.833
Jumlah uang
yang diterima = Rp. 30.150.000 – Rp. 120.833 = Rp. 30.029.167
Jurnal umum
untuk mencatat pendiskontoan wesel:
Kas
30.029.167
Bunga
Diskonto
120.833
PW.
Didiskontokan
30.000.000
Pendapatan
Bunga
150.000
PENUTUP
Dari
penjelasan yang telah dijelaskan, maka diharapkan Makalah ini dapat di manfaatkan pembaca dalam memahami tentang Akuntansi Keuangan khususnya tentang
“Piutang Dagang dan Piutang Wesel “. Selain itu penulis juga menyarankan untuk menerapkan apa yang baik
dari Makalah ini dan juga mengingatkan penulis apa yang dianggap pembaca kurang
baik dari Makalah ini. Sebagai penyusun, saya akui tidak terlepas dari
kesalahan dan keterbatasan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran
yang membangun untuk perbaikan penulisan Makalah selanjutnya. Semoga Makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
PENDAHULUAN
Penjualan barang atau jasa adalah
sumber pendapatan perusahaan. Dalam melaksanakan penjualan kepada para
konsumen, perusahaan dapat melakukannya secara tunai atau secara kredit. Sudah
pasti perusahaan akan lebih menyukai jika transaksi penjualan dapat dilakukan
secara tunai, karena perusahaan akan segera menerima kas dan kas tersebut dapat
segera digunakan kembali untuk mendatangkan pendapatan selanjutnya. Di pihak
lain para konsumen umumnya lebih menyukai bila perusahaan dapat melakukan
penjualan secara kredit, karena pembayaran dapat ditunda. Dalam kenyataannya,
penjualan kredit menimbulkan adanya piutang atau tagihan. Transaksi kredit
paling sedikit melibatkan dua pihak kreditur (pihak yang menjual barang atau
jasa dan memperoleh piutang) dan debitur (pihak yang melakukan pembelian dan
berutang).
Makalah ini membahas tentang
Akuntansi Keuangan yang didalamnya mencakup :
1.
Piutang Dagang & Piutang Wesel.
2.
Penghapusan Piutang tak tertagih.
3.
Perhitungan Bunga Wesel & Tanggal jatuh tempo.
4.
Perhitungan Nilai jatuh tempo Diskonto ke Bank.
5. Jumlah
yang diterima dari Wesel yang di diskontokan.
Yang lebih jelasnya akan dijabarkan
pada bagian pembahasan.
PEMBAHASAN
PIUTANG
DAGANG & PIUTANG WESEL
1.
Pengertian Piutang
Piutang adalah suatu aktiva yang
timbul karena perusahaan menjual barangnya atau memberikan jasanya kepada para
pelanggan dan menerima janji bahwa pelanggan akan memberikan sejumlah uang
kepada perusahaan pada suatu waktu dimasa yang akan datang. (Harngren dan
Harison,1997 : 42)
Piutang timbul karena adanya penjualan
secara kredit kepada perusahaan lain.
2.
Jenis-Jenis Piutang
Pada umumnya piutang di
klasifikasikan menjadi piutang dagang / piutang usaha, piutang wesel dan
piutang lain-lain.
a.
Piutang dagang / piutang usaha
Piutang
dagang adalah perluasan kredit jangka pendek kepada pelanggan. Perjanjian
kreditnya merupakan persetujuan informal antara penjual dan pembeli yang
didukung oleh dokumen-dokumen perusahaan, seperti faktur pesanan. Biasanya
piutang dagang tidak melibatkan bunga, meskipun bunga atau biaya jasa dapat
saja ditambahkan bilamana pembayarannya tidak dilakukan dalam periode tertentu
(Jay M. Smith dan K. Fred Skousen,1987 : 287)
b. Piutang wesel
Piutang
wesel adalah surat berharga yang berisi perintah dari si penarik (pembuat
surat) kepada si wajib bayar (yang berutang) untuk membayar sejumlah uang
seperti yang tertera dalam surat tersebut pada waktu yang telah di tentukan di
masa yang akan datang. Jangka waktu pada piutang wesel pada umumnya paling
sedikit 60 hari.
c.
Piutang lain-lain
Piutang
lain-lain meliputi piutang non usaha seperti pinjaman kepada pejabat
perusahaan, pinjaman kepada karyawan maupun pinjaman kepada pihak lain yang
tidak berkaitan dengan usaha (Slamet Sugiri, 2009 : 43)
Piutang
lain-lain terdiri atas macam-macam tagihan yang tidak termasuk dalam piutang
dagang maupun piutang wesel (Al Haryono Jusup, 2005 : 53)
3.
Perbedaan masing-masing jenis
piutang
Piutang
dagang/usaha
|
Piutang
wesel
|
Piutang
lain-lain
|
Jangka waktu kurang dari 1 tahun
2/10, n/30
|
Jangka waktu bermacam-macam tetapi
pada umumnya paling sedikit 60 hari
|
Jangka waktu lebih dari satu tahun
atau termasuk dalam piutang jangka panjang.
|
Dimasukkan dalam aktiva
lancar
|
Bagian yang jatuh temponya dalam
waktu 1 tahun diperlakukan sebagai aktiva lancar, sedangkan yang lebih dari
satu tahun piutang jangka panjang
|
Pada umumnya termasuk dalam
piutang jangka panjang.
|
Berkaitan dengan operasi utama
perusahaan sehingga harus dapat ditagih
|
Mensyaratkan adanya jaminan
sehingga jika saat jatuh tempo tidak dapat melunasi maka jaminan tersebut
dapat dijual
|
Tidak berkaitan dengan operasi
sehari-hari dan biasanya dilaporkan dineraca sebagai kelompok aktiva tidak
lancar.
|
I.
PIUTANG DAGANG
Hal-hal
yang berkaitan dengan piutang dagang adalah :
1. Pengakuan Piutang Dagang
Piutang
dagang diakui/dicatat pada saat :
a.
Perusahaan memperoleh piutang dagang
tersebut melalui adanya penjualan kredit.
b. Terjadinya retur dan potongan penjualan.
c.
Adanya pelunasan.
Misal
:
PT.
ABC pada tanggal 14 Januari 2013 menjual barang dagangan kepada PT. Sentosa
seharga Rp. 20.000.000 dengan termin 2/10, n/30. Pada tanggal 16 Januari 2013
ada beberapa barang yang cacat sehingga dikembalikan kepada PT. ABC. Bila
dihitung barang yang dikembalikan tersebut sebesar 1.000.000. Pada tanggal 24
PT. ABC menerima pelunasan dari PT. Sentosa sebesar saldo tagihannya. Jurnal
yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai
berikut :
Januari
14 Piutang
dagang
20.000.000
Penjualan
20.000.000
(Untuk mencatat adanya piutang karena penjualan kredit)
Januari
16 Retur
penjualan
1.000.000
1.000.000
(Untuk mencatat adanya retur penjualan)
Januari
24
Kas
18.620.000
Potongan penjualan
380.000 (2 % x 19.000.000)
Piutang dagang
19.000.000
(Untuk mencatat adanya pelunasan piutang)
Catatan
: Potongan biasanya diberikan oleh produsen kepada distributor/grosir atau dari
grosir kepada pengecer dan jarang diberikan dari pengecer ke konsumen.
2. Penilaian Piutang Dagang
Menurut
Prinsip Akuntansi Indonesia piutang dagang harus dicatat dan dilaporkan dalam
neraca sebesar nilai kas bersih (neto) yang bisa direalisasikan yaitu jumlah
piutang setelah dikurangi Cadangan Kerugian Piutang Tak Tertagih (CKP) .
Contoh
penyajian di neraca :
Aktiva
Lancar
Piutang dagang
Rp. 10.000.000
(-) Cadangan kerugian piutang (CKP) Rp. 1.000.000 -
Nilai realisasi
bersih
Rp. 9.000.000
Penghapusan
piutang / Kerugian Piutang
Piutang
dagang yang dimiliki oleh perusahaan belum tentu seluruhnya dapat ditagih. Hal
ini disebabkan karena debitur tidak mau membayar utangnya, tidak mampu membayar
atau dinyatakan bangkrut, tidak diketahui keberadaannya dsb. Piutang usaha yang
tidak dapat ditagih biasanya dinamakan kerugian piutang dan dalam
akuntansi dicatat dalam akun kerugian piutang.
Terdapat
dua metode yang digunakan untuk mencatat adanya kerugian piutang yaitu :
a.
Metode cadangan (Allowance method)
Adalah
metode yang digunakan oleh suatu perusahaan yang menyisihkan piutang dagangnya
sebagai cadangan piutang ragu-ragu atau cadangan piutang tak tertagih
(Allowance for bad debts/provisions for doubtful accounts).
Metode
ini digunakan apabila kerugian piutang cukup besar jumlahnya. Tiga hal yang
penting berkaitan dengan metode cadangan yaitu :
·
Piutang yang tidak tertagih ditaksir
jumlahnya terlebih dahulu, dan diakui sebagai biaya pada periode penjualan,
bila piutang tak tertagih berasal dari tahun 2012 maka kerugian piutang diakui
pada tahun 2012 juga.
·
Taksiran kerugian piutang dicatat
dengan mendebet kerugian piutang dan mengkredit cadangan kerugian piutang
melalui jurnal penyesuaian.
·
Piutang yang benar-benar tidak dapat
ditagih dicatat dengan mendebet rekening cadangan kerugian piutang dan
mengkredit rekening piutang usaha pada saat suatu piutang itu dihapus dari
pembukuan.
Pendukung metode
penghapusan tidak langsung (allowance method) merasa yakin bahwa beban piutang
tak tertagih harus dicatat pada periode yang sama seperti penjualan untuk
mendapatkan perbandingan yang tepat atas beban dan pendapatan serta untuk
mendapatkan nilai tercatat yang tepat atas nilai piutang. Walaupun melibatkan
estimasi namun persentase piutang yang tidak akan tertagih dapat diramalkan
dari pengalaman masa lalu, kondisi pasar berjalan dan analisis dari saldo yang
beredar. Banyak perusahaan membuat kebijakan kreditnya dengan menciptakan
piutang tak tertagih dalam persentase tertentu.
b. Metode penghapusan langsung (Direct write off method)
Adalah
metode penghapusan piutang langsung dihapus dari saldo piutang perusahaan jika
piutang tersebut telah benar-benar tidak dapat ditagih setelah dilakukan
upaya-upaya penagihan. Dalam metode ini perusahaan tidak perlu melakukan taksiran
atas kerugian piutang sehingga rekening cadangan kerugian piutang tidak
digunakan.
Apabila
suatu piutang diyakini tidak dapat ditagih lagi, maka kerugian atas piutang
tersebut langsung didebetkan ke dalam rekening kerugian piutang dan mengkredit
rekening piutang dagang.
Dalam
metode ini, rekening kerugian piutang hanya akan menunjukkan jumlah kerugian
yang sesungguhnya diderita dan piutang dagang akan dilaporkan dalam neraca sejumlahnya
brutonya, selain itu kerugian seringkali dilaporkan pada periode yang berbeda
dari periode penjualannya sehingga tidak dapat memberikan gambaran tentang
nilai piutang bersih yang dapat direalisasi, oleh karena itu metode ini tidak
diakui untuk pelporan keuangan kecuali bila kerugian piutangnya jumlahnya tidak
material/kecil.
Contoh
soal :
Pada
Juli 2011 PT. Hokindo melakukan penjualan kredit kepada PT. Agung sebesar Rp.
10.000.000. Hingga akhir tahun 2011 terdapat piutang sebesar Rp. 500.000 yang
belum dapat ditagih. Manajemen memperkirakan Rp. 100.000 tidak akan dapat
ditagih. Pada bulan Juli 2012 bagian penagihan menyatakan bahwa piutang sebesar
Rp. 50.000 dihapus dari pembukuan karena tidak mungkin dapat diterima
pelunasannya dari PT. Agung. Secara tidak terduga pada bulan Oktober 2012 PT.
Agung melakukan pelunasan utangnya yang belum terbayar.
Diminta
:
Buatlah
jurnal penyesuaian dan jurnal yang dibutuhkan untuk mencatat transaksi diatas
baik dengan metode cadangan maupun dengan metode penghapusan langsung
!
Metode
Cadangan
|
Metode
Penghapusan Langsung
|
Pencatatan Taksiran Kerugian
Piutang :
Kerugian
Piutang 100.000
CKP
100.000
|
Dalam metode ini tidak dilakukan
taksiran atas kerugian piutang
|
Pencatatan Penghapusan Langsung :
CKP
50.000
Piutang dagang
50.000
|
Pencatatan Penghapusan Langsung :
Kerugian
Piutang
50.000
Piutang
dagang
50.000
|
Penerimaan kembali piutang yang
sudah dihapus :
Piutang
dagang 50.000
CKP
50.000
(Untuk mencatat kembali piutang
yang sudah dihapus)
Kas
50.000
Piutang
dagang
50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
|
Penerimaan kembali piutang yang
sudah dihapus ;
Piutang
dagang
50.000
Kerugian
Piutang
50.000
(Untuk mencatat kembali piutang
yang sudah dihapus)
Kas
50.000
Piutang
dagang
50.000
(Untuk mencatat penerimaan kas)
|
Metode Penaksiran Piutang Tak
Tertagih /Kerugian Piutang
Terdapat tiga metode untuk menaksir
piutang yang tidak tertagih yaitu :
1. Persentase Penjualan
Dalam
metode ini perusahaan menetapkan persentase dari jumlah penjualan kredit untuk
menaksir kerugian perusahaan akibat adanya piutang yang tidak tertagih.
Persentase
didasarkan pada kebijakan kredit perusahaan dan pengalaman pada waktu lalu.
Contoh
:
PT.
Hokindo menetapkan taksiran piutang yang tidak dapat ditagih adalah sebesar 1%
dari penjualan kredit bersih. Apabila jumlah penjualan kredit selama tahun 2011
adalah sebesar Rp. 100.000.000 maka kerugian piutang ditaksir sebesar (1 % x
100.000.000 = 1.000.000).
Jurnal
untuk mencatat kerugian piutang tersebut adalah :
Des
31 Kerugian
Piutang 1.000.000
CKP
1.000.000
(Untuk
mencatat kerugian piutang tahun ini)
Apabila
jumlah piutang yang dihapus (kerugian piutang sesungguhnya) berbeda cukup besar
bila dibandingkan dengan jumlah yang ditaksir, maka persentase untuk tahun
berikutnya harus dirubah.
Jika
pada rekening CKP sampai akhir tahun bersaldo kredit sebesar Rp. 250.000 maka
saldo CKP setelah penyesuaian adalah Rp. 1.250.000 (Rp. 1.000.000 + Rp.
250.000) begitu pula sebaliknya.
2. Persentase Saldo Piutang
Dalam metode ini saldo piutang pada
akhir periode dapat digunakan sebagai dasar untuk menaksir piutang usaha yang
tidak dapat ditagih.
Contoh :
PT. Hokindo pada tanggal 31 Desember
2011 mempunyai saldo piutang usaha sebesar Rp.50.000.000. Taksiran piutang
usaha yang tak tertagih sebesar 5 % dari saldo piutang usaha yaitu sejumlah (5
% x 50.000.000 = 2.500.000). Untuk menghitung kerugian piutang harus
memperhatikan saldo rekening CKP sebelum penyesuaian. Jika salso CKP sebelum
penyesuaian bersaldo nol maka jumlah kerugian piutang sebesar Rp. 2.500.000 dan
jurnal penyesuaiannya adalah:
Des
31 Kerugian
Piutang 2.500.000
CKP
2.500.000
Setelah
dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari
saldo piutang)
Jika
rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo kredit sebesar Rp. 1.250.000 maka
kerugian piutang sebesar Rp. 1.250.000 (Rp. 2.500.000 - Rp. 1.250.000). Jurnal
penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :
Des 31 Kerugian
Piutang 1.250.000
CKP
1.250.000
Setelah
dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari
saldo piutang)
Jika
rekening CKP sebelum penyesuaian bersaldo debet sebesar Rp. 1.000.000 maka
kerugian piutang sebesar Rp. 3.500.000 (Rp. 2.500.000 + Rp. 1.000.000). Jurnal
penyesuaian yang dibuat sebagai berikut :
Des 31 Kerugian
Piutang 3.500.000
CKP
3.500.000
Setelah
dibuat jurnal penyesuaian saldo rekening CKP sebesar Rp. 2.500.000 (5 % dari
saldo piutang)
3. Analisa Umur Piutang
Dalam metode ini, perusahaan membuat
daftar umur piutang pelanggan dengan membuat kelompok umur piutang berdasarkan
masa lewat waktu dari jatuh tempo piutang dan juga menetapkan persentase
taksiran kerugian piutang yang didasarkan pada kebijakan dan pengalaman masa
lalu terhadap total masing-masing kelompok umur piutang.
Biasanya suatu piutang dagang yang
umur jatuh temponya semakin lama, maka tingkat kemungkinan tak tertagihnya juga
semakin besar.
Contoh analisa umur piutang adalah
sebagai berikut :
Untuk piutang yang belum jatuh
tempo, 2 % tak tertagih. Untuk piutang yang jatuh tempo kurang dari 30 hari, 5
% tak tertagih. Yang jatuh tempo 31 hari sampai 60 hari, 10 % tak tertagih.
Yang jatuh tempo 61 hari sampai 90 hari, 25 % tak tertagih. Piutang yang jatuh
tempo diatas 90 hari, 50 % tak tertagih.
Analisa
Umur Piutang
PT.
Hokindo
Per
31 Desember 2011
(dalam
rupiah)
No
|
Pelanggan
|
Jumlah
|
Belum
Jatuh Tempo
|
Jumlah
|
Hari Lewat
|
Waktu
|
Jatuh Tempo
|
1-30
|
31-60
|
61-90
|
>
90
|
||||
1
|
A
|
25.000
|
15.000
|
10.000
|
|||
2
|
B
|
18.000
|
7.000
|
11.000
|
|||
3
|
C
|
42.000
|
35.000
|
6.000
|
1.000
|
||
4
|
D
|
10.000
|
10.000
|
||||
5
|
E
|
25.000
|
25.000
|
||||
6
|
F
|
20.000
|
12.000
|
8.000
|
|||
7
|
G
|
25.000
|
15.000
|
5.000
|
5.000
|
||
Total
|
165.000
|
104.000
|
50.000
|
6.000
|
5.000
|
Berdasarkan tabel analisa umur piutang,
maka kita dapat menentukan besarnya jumlah piutang tak tertagih sebagai berikut
:
Status
Piutang
Saldo
% tak
tertagih
Piutang tak tertagih
Belum
JT
Rp.
104.000.000
2 %
Rp. 2.080.000
Sudah JT :
1-30
Rp. 50.000.000
5
%
Rp. 2.500.000
31-60
Rp. 6.000.000
10
%
Rp. 600.000
61-90
Rp.
5.000.000
25
%
Rp. 1.250.000 +
Total
Rp. 6.430.000
Des 31 Kerugian
Piutang 6.430.000
CKP
6.430.000
3. Pengalihan Piutang Dagang
Pengalihan
piutang adalah perusahaan mengalihkan piutang usaha yang dimilikinya kepada
pihak lain (lembaga keuangan, bank dan pegadaian piutang) dengan tujuan untuk
mempercepat penerimaan kas dari piutangnya.
Alasan
perusahaan menjual ataupun mengalihkan piutangnya karena :
a.
Situasi dan kondisi perusahaan yang
sedang mengalami kesulitan dalam memperoleh pinjaman dan tingginya tingkat
bunga sehingga piutang yang dimiliki perusahaan sedapat dan secepat mungkin
harus dapat dirubah menjadi kas.
b. Penagihan piutang seringkali memakan waktu yang cukup
lama dan terkadang juga memerlukan biaya sehingga perusahaan bersedia menerima
kas yang lebih kecil jumlahnya dari jumlah yang seharusnya diterima dari
piutang, asalkan kas dapat diterima lebih cepat.
Adapun
jenis pengalihan piutang antara lain :
·
Penjualan piutang
Piutang
usaha dapat dijual kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Pada saat menjual
piutang perusahaan harus memberitahu perusahaan debitur (yang berutang) agar
membayar utangnya kepada pembeli piutang. Resiko tidak tertagihnya piutang
ditanggung oleh pihak pembeli piutang. Pembeli piutang biasanya akan menahan
sebagian dari harga beli piutang untuk menjaga kemungkinan adanya retur
penjualan, potongan penjualan dan lain-lain yang akan mengurangi hasil
penagihan piutang.
Misal
:
Pada
tanggal 10 Agustus 2011 PT. Hokindo menjual piutang usahanya yang bernilai Rp.
2.500.000 kepada Bank BCA. Harga jual piutang usaha tersebut adalah Rp.
2.250.000. CKP pada tanggal 10 Agustus 2011 sebesar Rp. 150.000. Untuk
berjaga-jaga Bank BCA menahan 10 % dari harga jual piutang usaha. Maka :
Piutang
yang diperkirakan dapat ditagih adalah : Rp. 2.350.000 (Rp. 2.500.000 – Rp.
150.000)
Rugi
atas penjualan piutang usaha Rp. 100.000 (Rp. 2.350.000 – Rp. 2.250.000)
Pembayaran
yang ditahan oleh Bank adalah Rp. 225.000 (10 % x Rp. 2.250.000)
Kas
Rp. 2.025.000
Kas
ditahan
Rp. 225.000
Piutang usaha yang dijual Rp.
2.250.000
·
Penggadaian/penjaminan piutang
Piutang
usaha dapat dijaminkan untuk memperoleh pinjaman uang dari bank atau lembaga
keuangan lainnya.Penagihan piutang usaha yang dijaminkan tetap dilakukan oleh
perusahaan peminjam. Hasil penagihan tersebut kemudian digunakan untuk membayar
pinjaman ke Bank. Jika pinjaman sudah lunas sisa piutang usaha menjadi milik
peminjam.
Misal
:
Pada
tanggal 1 Mei 2005 PT. Hokindo memperoleh pinjaman dari Bank BCA dengan jaminan
piutang usaha sebesar Rp. 2.000.000. Pinjaman yang diterima 90 % dari piutang
yang dijaminkan dipotong biaya administrasi Rp. 25.000. Bunga pinjaman 18 %
setahun. Jumlah pinjaman Rp. 1.800.000 (90 % x Rp. 2.000.000). Pinjama
yang diterima Rp. 1.775.000 (Rp. 1.800.000 – Rp. 25.000).Jurnal yang dibuat :
Kas
Rp. 1.775.000
Biaya
adm
Rp. 25.000
Utang Bank
Rp. 1.800.000
(Untuk
mencatat pinjaman ke Bank)
Piutang
usaha yang dijaminkan Rp. 2.000.000
Piutang
usaha
Rp. 2.000.000
(Untuk
mencatat piutang usaha yang dijaminkan ke Bank)
Pada
saat menerima pembayaran piutang usaha yang dijaminkan tersebut, jurnal yang
dibuat adalah jurnal untuk mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan dan
jurnal untuk mencatat pembayaran pinjaman.
Misal
:
Pada
tanggal 31 Mei 2005 PT. Hokindo menerima pembayaran piutang yang dijaminkan
sebesar Rp. 1.500.000. Bunga bulan Mei sebesar Rp. 30.000 (Rp. 2.000.000 x 18 %
x 1/12) sehingga jumlah uang yang dibayar ke Bank sebesar Rp. 1.530.000 (Rp.
1.530.000 + 30.000). Jurnal yang dibuat :
Kas
Rp. 1.500.000
Piutang usaha yang
dijaminkan
Rp. 1.500.000
(Untuk
mencatat penerimaan piutang yang dijaminkan)
Utang
bunga Rp. 1.500.000
Biaya
bunga
Rp. 30.000
Kas
Rp. 1.530.000
(Untuk
mencatat pembayaran pinjaman)
Jika
terdapat retur atau penghapusan piutang maka saldo piutang yang dijaminkan
harus dikurangi. Misal tanggal 5 Juni 2005 PT. Hokindo menerima kembali barang
dagangan yang telah dijual sebesar Rp. 50.000. Jurnal yang dibuat :
Retur
penjualan
Rp. 50.000
Piutang usaha yang
dijaminkan
Rp. 50.000
·
Penjualan dengan kartu kredit.
Penjualan
dengan kartu kredit terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu : Penjual,
Penerbit Kartu Kredit dan Pembeli.
Penjualan
dengan kartu kredit bagi penjual diperlakukan sebagai penjualan kredit. Piutang
yang timbul bukan kepada pembeli tetapi kepada penerbit kartu kredit.
Misal
:
Butik
Syahmina menerima pembayaran dengan kartu kredit sebrsar Rp. 1.000.000 atas
baju, kebaya, dan jilbab yang dibeli oleh seorang pembeli yang menggunakan
American Express. Biaya jasa yang diberikan kepada penerbit kartu kredit
sebesar 5 % (Rp. 1.000.000 x 5 % = Rp. 50.000) dari jumlah transaksi sehingga
jumlah yang dibayar oleh American Express sebesar Rp. 950.000 (Rp. 1.000.000 –
Rp. 50.000). Jurnal untuk transaksi tersebut diatas adalah :
Piutang
dagang
Rp. 1.000.000
Penjualan
Rp. 1.000.000
(Untuk
mencatat penjualan dengan kartu kredit)
Kas
Rp. 950.000
Biaya
jasa kartu kredit
Rp. 50.000
Piutang dagang
Rp. 1.000.000
(Untuk
mencatat penerimaan pembayaran dari penerbit kartu kredit)
II.
PIUTANG WESEL
Piutang wesel
dibedakan menjadi dua:
1. Piutang
wesel tidak berbunga
2. Piutang
wesel berbunga
PROSEDUR AKUNTANSI PIUTANG WESEL
Sama dengan
Piutang dagang, prosedur akuntansi bagi Piutang wesel dapat dibagi:
1. Saat terjadinya Piutang wesel/pengakuan Piutang wesel
2. Penilaian Piutang wesel/saat Piutang wesel dimiliki
3. Lenyapnya
Piutang wesel
Sebelum membahas prosedur akuntansi bagi Piutang wesel. Akan
diperkenalkan dua istilah yang belum ada dalam Piutang dagang.
A. TANGGAL JATUH TEMPO/MATURITY DATE
Apabila umur Piutang wesel dinyatakan dalam bulan,
tanggal jatuh tempo dicari dengan menghitung bulan dari tanggal penerbitannya.
Contoh: JT Piutang wesel 3 bulan
sejak 1 Mei à1 Agustus
JT Piutang wesel 2 bulan sejak 31 Juli à 30 September
Apabila umur Piutang wesel dinyatakan
dalam hari, perlu untuk menghitung secara pasti jumlah hari untuk menentukan
tanggal jatuh tempo. Dalam perhitungan, tanggal penerbitan wesel dihilangkan
tetapi tanggal jatuh tempo dimasukkan.
Contoh: Tanggal
JT Piutang wesel 90 hari sejak 28 Agustus?
Waktu
wesel---------------------------à 90 hari
Agustus
(31-28)
= 3
September
=
30
Oktober
= 31
64
Tanggal JT à November
26
Dari penjelasan diatas terlihat bahwa
bulan Agustus hanya dihitung 3 hari, karena wesel tertanggal 28 Agustus.
September penuh. Oktober penuh. Namun November hanya dihitung 26 hari untuk
mencukupkan total hari jadi 90 hari.
B. PERHITUNGAN BUNGA DARI PIUTANG
WESEL
Rumus utama dalam penghitungan
bunga:
|
X
|
Tingkat bunga Setahun
|
X
|
|
=
|
|
Apabila umur wesel dinyatakan dalam
hari à dibagi 360
Apabila umur
wesel dinyatakan dalam bulan àdibagi 12
I.
AKUNTANSI TERJADINYA PIUTANG WESEL
Penyebab terjadinya Piutang wesel:
1. Penjualan
kredit
· Jurnal:
|
Piutang wesel
|
XXX
|
Penjualan
|
XXX
|
|
2. Pemberian
pinjaman
· Jurnal:
|
Piutang wesel
|
XXX
|
kas
|
XXX
|
3. Perubahan
dari Piutang dagang
· Jurnal:
|
Piutang wesel
|
XXX
|
PiutANG dagang
|
XXX
|
II.
BUNGA WESEL
· Jurnal:
|
kas
|
XXX
|
piutang wesel
|
XXX
|
|
pendapatan bunga
|
XXX
|
III.
DISKONTO PIUTANG WESEL
Seperti Piutang dagang, piutang
wesel dilaporkan sebesar Nilai Realisasi Bersih Kas.
Rekening
cadangan kerugian piutang weselà CKP.
Penilaian untuk Piutang wesel sama dengan Piutang dagang.
Saat dimilikinya Piutang wesel, kemungkinan Piutang wesel dijual
(didiskontokan) ke bank, artinya: meminjam uang ke bank dengan menggunakan
jaminan wesel yang dimiliki.
Perhitungan
diskonto:
Diskonto
= Nilai JT x Tarif diskonto x Periode diskonto
Diskonto à pengurangan
oleh bank atas pinjaman yang diberikan selama waktu diskonto.
· Jurnal:
|
kas
|
XXX
|
pw.didiskontokan
|
XXX
|
Atau:
Jurnal:
|
kas
|
XXX
|
BUNGA DISKONTO
|
XXX
|
|
PW.DIDISKONTOKAN
|
XXX
|
|
PENYAJIAN PIUTANG DI NERACA
ILUSTRASI PIUTANG WESEL
Sebuah wesel tanggal 5 Agustus 2006
dengan nominal Rp. 30.000.000, Bunga 3 %, 60 hari. Didiskontokan ke Bank pada
tanggal 5 September 2006 dengan tingkat diskonto 5 %. Hitung jumlah yang
diterima dari wesel yang di diskontokan !
Jawab :
Bunga = Rp. 30.000.000 x 3 % x 60/360 = Rp. 150.000
Jadi, nilai jatuh tempo wesel
adalah Rp. 30.150.000 (Rp. 30.000.000 + Rp. 150.000)
Tanggal JT Piutang wesel 60 hari sejak 28 Agustus
Waktu wesel---------------------------à 60 hari
Agustus
(31-5)
= 26
September
=
30
56
Tanggal JT à Oktober
4
Perhitungan diskonto:
Wesel
didiskontokan ke Bank tanggal 5 September
September
(30-5)
=
25
Tanggal JT à Oktober
= 4
= 29
Nilai
Diskonto = Rp. 30.000.000 x 5 % x 29/360 = Rp. 120.833
Jumlah uang
yang diterima = Rp. 30.150.000 – Rp. 120.833 = Rp. 30.029.167
Jurnal umum
untuk mencatat pendiskontoan wesel:
Kas
30.029.167
Bunga
Diskonto
120.833
PW.
Didiskontokan
30.000.000
Pendapatan
Bunga
150.000
PENUTUP
Dari
penjelasan yang telah dijelaskan, maka diharapkan Makalah ini dapat di manfaatkan pembaca dalam memahami tentang Akuntansi Keuangan khususnya tentang
“Piutang Dagang dan Piutang Wesel “. Selain itu penulis juga menyarankan untuk menerapkan apa yang baik
dari Makalah ini dan juga mengingatkan penulis apa yang dianggap pembaca kurang
baik dari Makalah ini. Sebagai penyusun, saya akui tidak terlepas dari
kesalahan dan keterbatasan. Karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran
yang membangun untuk perbaikan penulisan Makalah selanjutnya. Semoga Makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Zarmiakuntan.blogspot.com
Wikipedia.com
Ilmuakuntansi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar