SETING DATA PAJAK / PPN
Langkahnya sebagai berikut :
- Kembali ke tampilan awal Myob.
- Klik menu List, Tax Codes
- Pada
tampilan diatas akan diperlihatkan berbagai jenis pajak untuk beberapa
negara dan tentunya setiap negara menetapkan jenis dan tarif pajak yang
berbeda-beda. Khusus untuk Pajak Perdagangan di Indonesia disebut PPN
(Pajak Pertambahan Nilai). Nah, karena Jenis PPN dalam daftar diatas
tidak ada, maka kita akan menambah sendiri jenis pajaknya. Caranya :
- Klik New, maka akan tampil gambar dibawah ini :
Pada Tax Code, isi dengan PPN, lalu Enter.
Data yang di isi :
- Description = Isi dengan Pajak Pertambahan Nilai
- Rate = Tarif Pajak yang dikenakan, isi dengan 10%
- Link Account for Tax Collected = Isi dengan Perkiraan PPN Penjualan
- Link Account for Tax Paid = Isi dengan Perkiraan PPN Pembelian
Setelah kita selesai mengisi data Pajak, maka langkah selanjutnya adalah menghubungkan data pajak ini dengan Perkiraan. Sebelumya sudah kita singgung bahwa yang dikenakan pajak adalah transaksi penjualan dan transaksi pembelian, selain itu tidak dikenakan pajak. Sehingga kita akan hubungkan data pajak ini dengan perkiraan pembelian dan perkiraan penjualan.
Langkah nya :
- Kembali ke tampilan awal
- Klik Account, Account list
- Pilih Bagian Income (menghubungkan pajak dengan penjualan)
- Kemudian Klik pada Akun Penjualan, lalu klik Edit di sebelah kanan bawah, dan ganti pada Tax Code dengan PPN.
- Kemudian untuk yang pembelian, lakukan cara yang sama, cuma pada kelompok perkiraan pilih Cos of Sales, dan klik akun Pembelian dan klik Edit di sebelah kanan bawah. Pada Tax Code ganti juga dengan PPN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar